RedaksiHarian – Dua orang terduga promotor judi online lewat kanal YouTube Koko Slot Gacor berhasil diringkus jajaran Polres Sukabumi Kota. Kedua pelaku yakni FU (32) merupakan warga Brebes, Jawa Tengah dan S (18) merupakan warga Warnasari, Kabupaten Sukabumi , Jawa Barat.

Kedua pelaku ditangkap polisi di kawasan Perumahan Cibeureum Permai 1, Jalan Gunung Bromo No 32 RT 4/11 Kelurahan Cibeureum Hilir Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi pada Sabtu, 26 Agustus 2023.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasi Humas Inspektur Polisi Satu Astuti Setyaningsih mengatakan bahwa kedua pelaku mempromosikan judi online melalui live streaming YouTube.

ADVERTISEMENT

Kanal YouTube yang digunakan bernama Koko Slot Gacor dan situs yang dipromosikan oleh kedua pelaku. Selain dua orang tersebut, polisi juga mengamankan satu keping CD berisi 11 dokumen tangkapan layar permainan judi online, 8 rekaman layar live streaming.

“Kasus judi online tersebut terungkap berkat informasi warga yang disampaikan melalui saluran Lapor Pak Polisi-SIAP MAS. Tepatnya pada Sabtu malam-malam sekira pukul 7, kami mengamankan dua orang, yaitu seorang laki-laki dan perempuan yang mempromosikan judi online melalui live streaming YouTube,” kata Astuti pada Minggu, 27 Agustus 2023.

“Keduanya kami amankan di kawasan perumahan di Cibeureum Sukabumi . Saat ini masih dimintai keterangan oleh penyidik,” sambungnya.

Diketahui, kanal YouTube Koko Slot Gacor sudah mengunggah 647 video dan memiliki 2,67 juta subscriber, sejak mulai dijalankan pada 13 Januari 2022.

Sebelumnya kanal tersebut hanya berisi video lucu dan reaksi terhadap video-video lucu. Namun, dalam waktu kurang lebih dua pekan hari terakhir unggahannya berubah menjadi konten berisi permainan judi online slot.

Ada sembilan unggahan live streaming yang menampilkan seorang perempuan memakai topeng sedang bermain judi online .

Astuti menyebut, kedua terduga pelaku akan dijerat pasal 27 ayat (2) Jo pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Pengungkapan kasus judi online ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang melaporkan kepada kami, sehingga kasus ini bisa langsung kami tindak lanjuti dan kedua terduga pelaku berikut barang buktinya berhasil kami amankan,” katanya.

Astuti juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur dengan iming-iming mendapat uang banyak dengan cara instan lewat judi online. Ia menegaskan, aparat kepolisian akan menindak tegas apabila masih ada yang bandel mempromosikan judi online di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

“Dan bila ada warga yang melihat atau mengetahui tentang aksi perjudian ini atau tindak pidana lainnya, bisa melaporkan langsung ke saluran Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di nomor 0811654110,” ujar Astuti.***