RedaksiHarian – Kepolisian Resor Tulungagung membongkar kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan pemuda berinisial MDS (24) terhadap remaja perempuan (14) di sebuah atap masjid di Kelurahan Panggungrejo, Kabupaten Tulungagung , Jawa Timur.

Kasus ini terbongkar setelah ayah korban membuat laporan ke polisi beberapa waktu lalu. Setelah diselidiki, polisi pun menangkap dan menjadikan MDS sebagai tersangka.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Tulungagung , AKP Gondam Prienggondhani mengatakan, MDS melakukan persetubuhan tersebut sebanyak dua kali terhadap korban.

ADVERTISEMENT

Pertama pada Minggu, 6 Agustus 2023, dini hari dan Minggu pekan berikutnya pada 13 Agustus 2023.

“Persetubuhan tersebut dilakukan di atas masjid ,” kata Gondam di Markas Polres Tulungagung , dikutip Pikiran-Rakyat.com pada Rabu, 16 Agustus 2023.

Gondam menjelaskan, tersangka dan korban telah menjalin hubungan asmara sejak Desember 2022. Awalnya, pasangan kekasih itu berhubungan dengan wajar.

Namun belakangan tersangka berani melakukan hubungan intim hingga pada 13 Agustus itu, MDS mengajak korban untuk begadang.

Korban pun kemudian datang sekira pukul 01.00 WIB bersama kakaknya. Mereka pun bertemu di sekitar masjid Kelurahan Panggungrejo.

Ketiganya pun berbincang-bincang. Entah bagaimana, MDS punya akal bulus mengajak korban naik ke atap masjid . Keduanya pun mengobrol di dekat kubah masjid .

MDS pun diduga merayu korban untuk bersetubuh dengannya. Tersangka juga berjanji tidak akan meninggalkan korban, padahal korban bersikeras menolak ajakan tersebut.

Sementara itu, Gondam mengatakan bahwa warga yang merasa curiga kemudian menggerebek pelaku dan korban sekira pukul 02.30 WIB.

“Warga membawa keduanya ke Polsek Tulungagung Kota dan dihubungi Unit PPPA Polres Tulungagung ,” katanya.

Polisi menjerat mereka dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara.***