redaksiharian.com – Seorang wanita berkewarganegaraan Indonesia (WNI) diadili dan dijatuhi hukuman delapan bulan penjara oleh pengadilan Singapura . WNI berusia 29 tahun itu menyiramkan air panas ke suaminya yang tinggal di Singapura, setelah sang suami menyatakan ingin bercerai.

Akibat siraman air panas itu, sang suami mengalami luka bakar tingkat dua dan kulitnya melepuh.

Seperti dilansir Channel News Asia, Selasa (30/5/2023), WNI bernama Rahimah Nisva (29) mengaku bersalah atas satu dakwaan secara sengaja memicu cedera dengan air panas yang dijeratkan terhadap dirinya dalam persidangan yang digelar di pengadilan Singapura.

Korban dalam kasus ini adalah suami Rahimah yang tidak disebut namanya, namun disebut sebagai seorang pria berusia 24 tahun dan berkewarganegaraan Malaysia yang sejak lama tinggal di Singapura. Diungkapkan dalam persidangan bahwa Rahimah dan suaminya menikah sejak tahun 2019.

Keduanya mendaftarkan pernikahan mereka di Batam, Indonesia, yang menjadi tempat tinggal Rahimah, dan memiliki seorang anak perempuan pada Januari 2023. Namun disebutkan bahwa sejak Desember 2022, kehidupan rumah tangga pasangan ini mulai memburuk karena sang suami merasa Rahimah terlalu posesif.

Pada Maret 2023, sang suami mengungkit kemungkinan untuk bercerai saat dirinya berada di Batam bersama Rahimah. Saat itu, Rahimah tidak menunjukkan tanda-tanda ketidaksenangan setelah mendengar hal itu, dan sang suami pulang ke Singapura keesokan harinya.

Namun, beberapa hari kemudian atau pada 22 Maret lalu, Rahimah tiba-tiba pergi ke Singapura dari Batam dengan kapal feri. Dia mengajak serta seorang teman wanitanya, dengan mengatakan mereka melakukan liburan ke Singapura dan menjanjikan makanan sebagai imbalan menemani dirinya.

Simak berita selengkapnya di halaman berikutnya.

Ketika keduanya tiba di Singapura, Rahimah memberitahu temannya itu bahwa dia harus menemui suaminya untuk mengambil beberapa dokumen. Padahal sebenarnya Rahimah melakukan pengintaian di area apartemen tempat tinggal suaminya, sebelum akhirnya dia menemui kembali temannya itu.

Keesokan harinya, Rahimah mengisi sebuah termos dengan air mendidih dan memberitahu temannya bahwa dia akan bertemu dengan suaminya sebelum pulang ke Batam. Dia mengenakan pakaian serba hitam yang menutup tubuhnya dan hanya menunjukkan matanya, lalu menunggu di tangga dekat apartemen suaminya.

Saat suaminya keluar apartemen dan sedang memakai sepatunya dalam posisi duduk, Rahimah langsung berlari mendekat dan menyiramkan air mendidih dari termos ke punggung suaminya. Sang suami berteriak kesakitan dan berusaha melepaskan pakaiannya, sementara Rahimah kabur dari lokasi.

Anggota keluarga sang suami dengan cepat melaporkan insiden itu kepada polisi setempat, dan para personel Kepolisian Penjaga Pantai mencegat kapal feri yang ditumpangi Rahimah dan temannya saat dalam perjalanan menuju Batam, kemudian langsung menangkap wanita WNI itu.

Sementara sang suami yang dilarikan ke rumah sakit dinyatakan mengalami luka bakar tingkat dua dengan kulitnya melepuh dan mengelupas di punggung bagian atas. Luka bakar itu meluas hingga ke bagian belakang leher dan sebagian lengan kanannya.

Jaksa menuntut hukuman tujuh hingga sembilan bulan penjara untuk Rahimah, dengan menekankan bahwa tindak penyerangan itu dilakukan secara sengaja dan direncanakan sebelumnya, dengan dia mengunjungi lokasi sehari sebelumnya dan sengaja menunggu korban di luar rumah sebelum menyergapnya.

Ditegaskan juga oleh jaksa bahwa korban dalam posisi rentan karena sedang mengikat tali sepatunya dan tidak bisa menghindari siraman air panas saat penyerangan terjadi. Tidak hanya itu, sebut jaksa, Rahimah juga melarikan diri dari lokasi kejadian setelah melakukan penyerangan itu.

Pengadilan Singapura, dalam sidang putusan pada Selasa (30/5) waktu setempat, menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara terhadap Rahimah.