redaksiharian.com – Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menyatakan setuju dengan wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa (Kades) dari enam tahun menjadi sembilan tahun. Menurut Uu, diperpanjangnya jabatan seorang pimpinan dapat meningkatkan keberlanjutan pembangunan di satu daerah.

“Apalagi yang namanya pemimpin, terus terang harus berkesinambungan. Sekarang banyak pemimpin yang tidak berkesinambungan di satu daerah, dari orang satu ke orang yang lain,” ujarnya.

“Akhirnya programnya berubah-ubah karena pemimpin yang baru terkadang punya ego,” kata Uu Ruzhanul Ulum di Kota Bandung, pada Kamis, 2 Februari 2023.

Dia menyampaikan, pada periode sebelumnya masa jabatan seorang kepala desa pernah mencapai delapan tahun, tetapi diubah menjadi lima tahun, dan sekarang menjadi enam tahun. Politisi PPP itu setuju kalau masa jabatan kepala desa diubah lagi menjadi sembilan tahun sepanjang tidak menyalahi peraturan.

Uu Ruzhanul mencontohkan masa kepemimpinan Presiden Soeharto. Meski punya kekurangan, tetapi tidak sedikit juga program Presiden Soeharto yang berhasil karena dilaksanakan secara berkesinambungan melalui program yang tertuang dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) pada setiap Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita).

Pada prinsipnya, Uu mendukung masa jabatan kepala desa diubah menjadi sembilan tahun. Sebab, menurutnya, pembangunan yang tidak berkelanjutan akan merugikan masyarakat lantaran tidak merasakan kemanfaatan kepemimpinan tersebut.

“Untuk meneruskan kelanjutan pembangunan di desa. Kalau gonta-ganti, kami khawatir tidak berkesinambungan,” ujarnya dikutip dari Antara.

Akan tetapi, sambung Uu, tak semua pemimpin yang tidak sejalan dengan kepemimpinan terdahulu. Ia mencontohkan pembangunan Masjid Al Jabbar di Kota Bandung yang proses pembangunannya dilanjutkan Gubernur Ridwan Kamil. Adapun pembangunan Masjid Al Jabbar mulai tercetus di masa kepemimpinan Ahmad Heryawan.

“Namun Pak Emil bijaksana meneruskan, sehingga selesailah program tersebut. Masyarakat bisa memanfaatkan dan juga program yang lainnya,” katanya.

“Sekarang kalau enam tahun, kalau terpilih kepala desa . Tapi kalau tidak, belum apa-apa. Apalagi sekarang ada rapat anggaran tentang desa. Tidak semena-mena desa menggunakan uang tanpa ada RAPBDes,” lanjut Wagub Uu.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Airlangga (Unair) Dr. Lanny Ramli M.Hum menilai, usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun merupakan hal yang tidak mencerminkan demokrasi.

“Penghapusan atau perubahan undang-undang harus memperhatikan tiga hal yaitu filosofi, sosiologi, dan yuridis. Oleh karena itu, tuntutan penghapusan periodisasi dan perpanjangan masa jabatan kepala desa ini tidak mencerminkan demokrasi,” katanya, Sabtu, 28 Januari 2023.

Tuntutan perpanjangan masa jabatan tersebut datang dari para kepala desa , bukan dari keinginan penduduk desa. Padahal, dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, kepala desa dipilih langsung oleh penduduk desa. Pemilihannya dilakukan melalui tahap pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan.

“RPJMDes yang belum selesai dalam 6 tahun tentunya dapat dilanjutkan oleh kepala desa selanjutnya karena pembangunan desa tidak pada kepala desa oriented, melainkan pemenuhan kebutuhan desa,” kata Lanny.

Dia berkata, mendamaikan calon kepala desa dan pendukungnya yang kalah saat pemilihan dapat dilakukan dengan memberikan pemahaman. Tuntutan penghapusan periodisasi dan perpanjangan masa jabatan kepala desa merupakan hal yang tidak elok

“Hal ini mencerminkan kerakusan akan kekuasaan, otoriter, dan keegoisan karena tidak memberi kesempatan pada penduduk desa lainnya,” kata Lanny dikutip dari Antara.