redaksiharian.com – Modifikasi truk yang nyeleneh hingga saat ini banyak dilakukan oleh sejumlah pemilik kendaraan niaga . Bahkan, baru-baru ini viral video truk yang melaju dengan menggunakan roda pada sumbu ban truk.
Tampilan roda ini berukuran lebih kecil dari ban normal, terbuat dari besi, seperti pada kereta, dan menggantikan fungsi ban.
Sontak video yang diunggah oleh akun @romansasopirtruck tersebut banyak menarik perhatian terhadap tampilan truk yang tidak biasa. Hanya saja tidak disebutkan kapan dan di mana lokasi dari video yang diunggah.
Menanggapi video tersebut, Bimo Nuswantoro, Sales Support & Trainer PT Daimler Commercial Vehicles Indonesia (DCVI) mengatakan, menambahkan roda modifikasi secara sembarangan pada truk sangat tidak diperbolehkan.
“Kalau dari ATPM sudah jelas tidak boleh karena terkait keselamatan. Dan juga itu akan merusak jalan,” kata Bimo kepada Kompas.com, Rabu (14/6/2023).
Bimo menegaskan bila roda itu tidak bisa menggantikan peran dari ban truk. Bahkan dari Peraturan Pemerintah No 55 tahun 2012 Tentang Kendaraan mengatur sistem ban setiap kendaraan yang layak jalan.
Pada pasal 16 ayat 1 disebutkan, sistem roda-roda pada kendaraan yang layak jalan terdiri atas roda dan sumbu roda. Roda terdiri atas yang pelek, ban bertekanan, dan sumbu atau gabungan sumbu dan roda.
Lalu ban harus memiliki adhesi yang cukup, baik pada jalan kering maupun jalan basah. Kemudian, pelek dan ban bertekanan yang digunakan pada kendaraan harus memiliki ukuran dan kemampuan yang disesuaikan dengan JBB atau JBKB. Bila tidak sesuai dengan aturan tersebut maka penggunaan roda sangat dilarang.
“Jadi dari sisi regulasi dan juga keselamatan dilarang,” kata Bimo.