redaksiharian.com – Beredar modus penipuan baru yang menggunakan platform sosial media WhatsApp (WA) sebagai medianya. Modus penipuan baru ini berupa surat tilang yang dikirim ke akun WA masing-masing orang.Surat tilang yang dimaksud adalah surat tilang elektronik menggunakan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE). Yang menarik, surat tilang ETLE ini dikirimkan dalam format APK .Dalam keterangannya, polisi menyatakan masyarakat harus mewaspadai modus penipuan baru ini. Pasalnya, polisi tak pernah mengirim surat tilang elektronik dengan cara seperti itu.Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari NTMC Polri pada Jumat, 17 Maret 2023, surat tilang ETLE resmi akan langsung dikirimkan oleh polisi melalui PT Pos Indonesia. Pengiriman dilakukan ke alamat pemilk kendaraan yang terdata melakukan pelanggaran.