redaksiharian.com – Viral di media sosial video mengenai pembongkaran daging kerbau impor ilegal yang berasal dari India oleh warga setempat di TPA Kecamatan Bantan, Bengkalis, Riau , Senin 29 Mei 2023.

Sebelumnya, Bea Cukai Bengkalis telah menyita 41,2 ton daging kerbau impor tersebut dan telah memusnahkannya. Kemudian, daging – daging yang telah dimusnahkan tersebut dibuang ke TPA Kecamatan Bantan.

Dari video yang beredar terlihat beberapa warga sedang mengacak-acak TPA Kecamatan Bantan untuk menggali kembali hasil musnahan Bea Cukai itu.

Meski begitu, belum diketahui motif dari pembongkaran daging sitaan tersebut.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro bersama Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Zulfan langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) sekaligus operasi pasar.

Pasalnya, sejumlah masyarakat yang mengambil daging ilegal pasca pemusnahan yang dilakukan Bea dan Cukai di Tempat Pembuangan Sampah (TPA) Kecamatan Bantan, Senin kemarin.

Adapun titik operasi pasar yang dikunjungi Kapolres Bengkalis bersama Kadisperindag Sulfan di pasar Terubuk Bengkalis dan Pasar Tradisional Desa Selat Baru Kecamatan Bantan.

“Giat yang kita lakukan bersama Disdagperin pagi ini merupakan tindakan responsif dan antisipatif kami, terkait viral di medsos masyarakat membongkar barang sitaan daging yang sudah dimusnahkan ditimbus di dalam tanah, dan kita bersama Pak Kadis memastikan bahwa daging yang tidak layak dikonsumsi itu tidak diperjualbelikan atau tidak sampai ke masyarakat untuk dikonsumsi” ungkap Kapolres, Selasa 30 Mei 2023.

Kapolres mengimbau kepada pedagang untuk tidak memasok daging yang tidak diketahui asal-usulnya. Apalagi, daging tersebut telah dimusnahkan dan dibuang ke TPA.

Sementara itu Kadisperindag Bengkalis Zulfan menyatakan secara kasat mata daging yang diambil oleh sebagian masyarakat tersebut tidak layak dikonsumsi sehingga diimbau untuk tidak mengkonsumsinya.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membeli dan mengkonsumsi daging tersebut dan kami juga sangat menyayangkan atas kejadian terhadap pengambilan daging yang sudah ditimbus dengan tanah tersebut,” kata Zulfan.

***