redaksiharian.com – Ketua Mahkamah Konstitusi ( MK ) Anwar Usman mengatakan, Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 merupakan aturan yang paling banyak digugat sepanjang 2022.

Gugatan uji materi atas UU tersebut tercatat sebanyak 25 kali. Sementara itu, UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) jadi yang terbanyak kedua.

“Berdasarkan data perkara pengujian UU yang ditangani MK pada 2022, terdapat empat UU yang berulang kali dilakukan pengujian, yaitu UU Pemilu sebanyak 25 kali, UU IKN sebanyak 10 kali, UU Pilkada sebanyak tujuh kali, KUHAP sebanyak empat kali,” ujar Anwar saat memberikanpemaparan pada Sidang Pleno Khusus MK Dalam Rangka Laporan Tahun 2022 pada Rabu (24/5/2023), dilansir siaran YouTube MK.

Anwar menyampaikan, selama 2022, MK telah menangani 146 perkara. Jumlah tersebut terdiri dari 143 perkara pengujian UU dan tiga perkara gugatan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada).

Dari 143 perkara pengujian UU, sebanyak 121 di antaranya merupakan perkara pengujian UU yang diregistrasi pada tahun 2022, sedangkan 22 perkara lainnya diregistrasi pada 2021.

Dari keseluruhan perkara yang dimaksud, MK telah memutus 124 perkara pengujian UU dan 4 perkara pilkada.

“Di mana satu perkara pilkada merupakan sisa dari perkara sebelumnya sehingga sampai dengan akhir tahun 2022, terdapat 19 perkara yang masih dalam proses pemeriksaan,” ungkap Anwar.

Dia mengatakan, untuk memutus 124 perkara pengujian UU pada tahun 2022, MK membutuhkan waktu 2,6 bulan per perkara.

Sementara itu, pada 2021 MK membutuhkan waktu 2,87 bulan per perkara pengujian UU.

“Dengan demikian, jangka waktu menyelesaikan perkara pada 2022 lebih cepat dari tahun sebelumnya,” kata dia.

Namun, dia menegaskan bahwa penyelesaian sebuah perkara di MK tidak semata bergantung pada proses internal MK.

Penyelesaian perkara juga dipengaruhi oleh para pihak di dalam proses persidangan.

Anwar mengatakan, dalam rangka penyelesaian perkara pada 2022, MK menggelar sebanyak 527 sidang.

“Yang terdiri dari 256 sidang panel dan 271 sidang pleno. Jumlah persidangan tersebut terdiri dari 254 persidangan pendahuluan, 145 pemeriksaan persidangan dan 128 sidang pengucapan putusan,” ujar dia.