redaksiharian.com – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dalam rangka penyelidikan perkara dugaan gratifikasi pemberian fasilitas helikopter yang diterima Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri .
Hal itu disampaikan Divisi Hukum Mabes Polri menjawab gugatan praperadilan penghentian penyidikan terhadap laporan dugaan gratifikasi Firli Bahuri yang diajukan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).
“Untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan (kami) mengundang pihak-pihak tertentu dalam rangka klarifikasi kepada lima orang,” kata tim Hukum Mabes Polri AKBP Janes H Simampora di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (24/5/2023).
Selain pemeriksaan saksi, Dittipidkor Bareskrim Polri juga telah melakukan pemeriksaan dan analisa dokumen serta bukti pendukung lainnya terkait dengan laporan dugaan gratifikasi terhadap Firli Bahuri tersebut.
Dengan demikian, Divisi Hukum Mabes Polri berpandangan, dalil LP3HI yang menganggap adanya telah menghentikan penyelidikan secara materil secara tidak sah terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 B Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak beralasan.
“Karena sampai dengan saat ini proses penyelidikan masih dilaksanakan oleh Dittipidkor Bareskrim Polri,” jelas Janes.
Janes menjelaskan, penanganan perkara dengan Laporan Polisi Nomor: L/15/VI/2021/Tipidkor tanggal 16 Juni 2021 yang telah dilakukan ole Penyelidik Dittipidkor Bareskrim Polri telah dilaksanakan secara profesional, proporsional dan akuntabel sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana penanganan semua tindak pidana oleh Penyidik di lingkungan Polri.
Ia menegaskan, penanganan perkara yang dilakukan oleh Penyelidik Dittipidkor Bareskrim Polri dengan terlapor Ketua Komisi Antirasuah itu sampai saat ini masih terus berjalan sebagaimana aturan yang berlaku di dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Maka seluruh dalil-dalil permohonan pra peradilan pemohon terbantahkan oleh karenanya mohon untuk dikesampingkan dan ditolak,” kata Janes.
Dalam gugatannya, LP3HI mengatakan, Firli Bahuri selaku pimpinan KPK melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja untuk berziarah ke makam orang tuanya, dengan menggunakan alat transportasi berupa helikopter pada sekitar Juni 2020.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), terdapat perbedaan harga sewa helikopter dari yang seharusnya, dengan harga yang dilaporkan Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Menurut temuan ICW, terdapat selisih harga sekitar Rp 141.000.000 yang ditengarai sebagai bentuk diskon dan termasuk dalam kategori gratifikasi.
“Bahwa terhadap gratifikasi tersebut, Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) telah melaporkannya ke Dewan Pengawas KPK dan telah diputus bersalah,” tulis gugatan praperadilan LP3HI.
LP3HI mengungkapkan, dugaan gratifikasi tersebut juga telah dilaporkan oleh ICW kepada Bareskrim Polri pada tanggal 3 Juni 2021.
Namun, hingga LP3HI mengajukan praperadilan kasus ini ke PN Jakarta Selatan, Bareskrim Polri tidak juga menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka penerima gratifikasi.
“Bahwa penanganan yang lama dan tidak kunjung selesai atas dugaan tindak pidana perkara aquo membuktikan bahwa termohon (Bareskrim Polri) melakukan tebang pilih atas penegakan hukum di Indonesia sebab perkara lain telah menjalani pemeriksaan dan telah melimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tulis LP3HI dalam gugatannya.