redaksiharian.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat berinisial NW dinonaktifkan dari jabatannya setelah menangani kasus pemerkosaan siswi SMA yang tuntutannya dinilai tidak adil.

Pernyataan dicabutnya jabatan NW sebagai Kajari Lahat itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan, Sarjono Turin pada Senin, 9 September 2022.

Sarjono mengatakan bahwa penonaktifan Kajari Lahat itu sudah dilakukan secara resmi berdasarkan surat perintah yang ia terbitkan.

Dalam surat perintah itu juga terdapat 2 pejabat lain di Kejari Lahat yang dinonaktifkan juga, antara lain Kepala Seksi Pidana Umum dan Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus pemerkosaan tersebut.

“Ya jadi dinonaktifkan sementara atas keputusan pimpinan untuk mempermudah proses pemeriksaan,” kata Sarjono dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Selasa, 10 Januari 2023.

Berdasarkan keterangan resmi dari Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan, telah ditemukan adanya dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang.

Para oknum pejabat Kejari Lahat yang dinonaktifkan tersebut juga diduga tidak melakukan penelitian syarat formal dalam penanganan kasus pemerkosaan itu.

Dugaan penyimpangan tersebut ditemukan berdasarkan hasil eksaminasi khusus terkait penanganan kasus itu yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan.

Kemudian, para oknum pejabat yang dinonaktifkan itu akan menjalani pemeriksaan terkait dugaan itu oleh Jaksa Agung Muda.

Sebelumnya, penanganan kasus pemerkosaan tersebut menjadi sorotan publik setelah orangtua korban meminta bantuan hukum kepada pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Orangtua korban mengaku kecewa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Lahat yang dinilai terlalu ringan.

Selain itu, putusan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat juga dinilai rendah dan tidak berkeadilan terhadap 2 pelaku pemerkosaan itu.

Kedua pelaku pemerkosaan itu dituntut hukuman penjara selama 7 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Lahat .

Kemudian, keduanya hanya divonis hukuman selama 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat .

Menurut Hotman Paris , hukuman atas kasus pemerkosaan anak seharusnya bisa mencapai 15 tahun penjara jika merujuk Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.***