RedaksiHarian – Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan telah memeriksa 59 saksi yang terdiri dari 41 saksi dan 18 ahli dalam kasus penistaan agama Panji Gumilang .

Adapun belasan saksi ahli yang dimintai keterangannya terkait kasus tersebut di antaranya yaitu ahli agama, ahli sosiologi, dan juga ahli agama.

Tak hanya itu, berkas perkasa yang telah rampung kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan untuk diperiksa dan diteliti kelengkapannya.

ADVERTISEMENT

“Selanjutnya perkembangan selanjutnya akan disampaikan oleh kejaksaan,” katanya, Rabu 16 Agustus 2023.

Penyidik sudah melakukan pemberkasan dan melimpahkan berkas perkara tahap satu pada jaksa penuntut umum (JPU). Pihak Kejaksaan akan meneliti dan mengecek kembali kelengkapan formal dan materialnya untuk bisa dibuktikan di persidangan.

Saat berkas perkara Panji Gumilang dilimpahkan ke Kejaksaan, pimpinan Ponpes Al Zaytun itu tetap ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Hal itu karena pertimbangan ancaman hukuman Panji lebih dari lima tahun, dan pihak kepolisian khawatir Panji Gumilang akan menghilangkan bukti dan melarikan diri.

“Sementara kami masih berprinsip pada untuk melaksanakan penahanan terus, karena kita ketahui bersama, pertimbangan subjektif penyidik masih diyakini itu ada. Jadi, kami masih tetap melaksanakan penahanan kepada yang bersangkutan,” kata Djuhandhani.

Dalam kasus penistaan agama ini, Panji disangkakan dengan Pasal 156 a kemudian Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan melaksanakan gelar perkara lanjutan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang hari ini, Rabu 16 Agustus 2023.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan membenarkan hal itu. “Iya hari ini,” katanya di Jakarta, Rabu.

Adapun waktu pelaksanaan gelar perkara dijadwalkan oleh penyidik siang ini, dihadiri pihak internal dan eksternal Polri seperti Irwasum dan Divhukum Polri.

“Biasanya (gelar) siang,” kata Whisnu.***