
RedaksiHarian – Proses hukum kasus dugaan penistaan agama yang menyeret nama pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu, yakni Panji Gumilang masih terus berjalan. Kini, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima berkas perkara yang dilimpahkan oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri.”Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri atas tersangka ARPG ( Panji Gumilang ),” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News, Rabu, 16 Agustus 2023.Nantinya, jaksa pun akan meneliti lebih lanjut berkas perkara kasus dugaan penistaan agama tersebut.“Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil,” ujarnya.
Menurut keterangan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, secara keseluruhan ada 59 saksi dan ahli yang telah dimintai keterangan dalam kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang tersebut. Beberapa saksi ahli itu adalah ahli agama, ahli sosiologi, dan ahli agama.“Kita sudah memeriksa 41 saksi kemudian 18 ahli,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
Selain dugaan penistaan agama, Panji Gumilang juga terseret kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Gelar perkara lanjutan atas kasus tersebut pun digelar pada hari ini, Rabu, 16 Agustus 2023.