redaksiharian.com – Universitas Andalas (Unand) Sumatera Barat (Sumbar) menjamin transparansi proses penerimaan mahasiswa baru tahun akademik 2023/2024 tanpa praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
“Salah satu hikmah dari kejadian Unila, yaitu semua perguruan tinggi harus membuat kebijakan, aturan dan mengunggahnya demi menjamin transparansi penerimaan mahasiswa baru,” kata Wakil Rektor I Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan Unand, Prof Mansyurdin di Padang, Jumat.
Bahkan, beberapa waktu lalu perguruan tinggi negeri tersebut didatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan inspektorat untuk memeriksa serta memastikan seluruh kelengkapan maupun dokumen terkait proses penerimaan mahasiswa baru sudah sesuai dengan aturan.
Prof Mansyurdin mengatakan saat ini inspektorat sedang membedah dan mendalami sistem atau mekanisme penerimaan mahasiswa baru di kampus tersebut.
“Mereka (inspektorat) seminggu di sini untuk mempreteli sistem yang ada di Unand, terutama soal kebijakan dan sistem keuangan,” ujar dia.
Selain itu, saat ini perguruan tinggi yang diresmikan oleh Wakil Presiden Mohammad Hatta tersebut juga sedang menyiapkan sebuah aturan atau regulasi sesuai dengan rekomendasi yang diterima.
Dalam penerimaan calon mahasiswa baru tahun akademik 2023/2024, Unand juga membuka ruang sanggahan yang dapat diakses pada laman resmi kampus tersebut.
“Jadi, selain pengaduan ke pusat, Unand juga menyediakan hak sanggah bagi calon mahasiswa,” ucap dia.
Mengacu Surat Edaran KPK Nomor 9 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri, disebutkan bahwa lembaga antirasuah tersebut menilai tata kelola yang baik dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri perlu segera diterapkan melalui perbaikan aspek transparansi.
Transparansi perlu diterapkan sejak awal proses seleksi agar pendaftar mengetahui berbagai aspek penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri dan ikut mengawasi prosesnya.
Setelah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi dan Kementerian Agama, KPK merekomendasikan beberapa hal terkait perbaikan proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri, yaitu kuota penerimaan dan kriteria kelulusan calon mahasiswa.
Rekomendasi berikutnya terkait dengan kebijakan afirmasi, sumbangan pembangunan institusi digitalisasi jalur penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri, penentuan kelulusan dan terakhir kanal pengaduan.