redaksiharian.com – Pada Upacara Wisuda STIK Tahun 2023, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia ( Kapolri ) Jenderal Listyo Sigit Prabowo , meminta jajarannya untuk memperbaiki materi ujian praktik dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk motor alias SIM C .
“Saya minta Kakorlantas tolong untuk lakukan perbaikan, yang namanya angka 8 itu masih sesuai atau tidak, yang melewati zig-zag itu sesuai atau tidak. Kalau sudah tidak relevan tolong diperbaiki,” kata Sigit, dalam paparannya, Rabu (21/6/2023).
Sigit menambahkan, jangan membuat ujian praktik SIM C terkesan hanya untuk mempersulit dan ujung-ujungnya di bawah meja alias menyogok. Pemohon SIM tidak ujian praktik, tapi malah lulus, dan menurutnya ini harus dihilangkan.
Pada ujian praktik SIM C, memang ada beberapa materi yang diujikan yang sudah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
Dalam Pasal 62, disebutkan materi ujian praktik untuk sepeda motor, meliputi uji pengereman/keseimbangan, uji slalom (zig zag), uji membentuk angka delapan, uji reaksi rem menghindar, dan uji berbalik arah membentuk huruf U (U-turn).
Dalam ujian praktik tersebut, pemohon SIM akan dinyatakan tidak lulus apabila kaki menyentuh dan menjatuhkan patok pada setiap materi ujian, serta kaki menginjak lapangan atau tidak melakukan pengereman pada materi ujian yang dilarang.
Berikut ini bocorannya materi ujian praktik SIM C :
- Uji Pengereman dan Keseimbangan
Pemohon SIM akan menjalankan sepeda motor dengan kecepatan persneling stabil 30 km/jam dengan persneling 2 berhenti pada garis Stop dengan teknik pengreman kombinasi yang lebih dominan rem tangan bersamaan dengan rem belakang (kaki) untuk mengimbangi rem depan, kaki kiri turun dan palingkan kepala ke kanan belakang konfirmasi keselamatan.
Jarak dari start sampai finish adalah 9 buah patok dari ukuran panjang kendaraan uji tambah 1/2 panjang kendaraan uji (1,5 meter) sedang lebar patok yang dilintasi adalah 2 kali lebar kendaraan bermotor uji untuk lebar lintasan pengereman.
- Uji Slalom atau Zig Zag
Pemohon SIM harus menjalankan sepeda motor zig-zag melintasi patok (kerucut) dengan kecepatan 10 km/jam, jarak antar patok 1,5 kali panjang kendaraan bermotor uji dan jari-jari tangan tidak menekan tangkai kopling/pengereman sebelum titik berhenti yang ditentukan.
Kemudian dilanjutkan zig-zag dengan kecepatan stabil, jarak patok satu dengan yang satu 3 kali panjang kendaraan bermotor uji dan berhenti pada garis Stop, dengan teknik pengereman kombinasi rem depan lebih dominan dan rem belakang mengimbangi asumsi (70 persen / 30 [ersen), kaki kiri menapak di jalan, kepala memalingkan ke kanan belakang konfirmasi keselamatan.
- Uji Membentuk Angka Delapan
Pada ujian ini, pemohon SIM akan diminta menjalankan sepeda motor di dalam lingkaran 3 kali membentuk angka 8, mengikuti petunjuk arah, tidak berhenti dan kaki tidak menginjak lapangan serta jari-jari tangan tidak menarik kopling/rem. Di atas garis angka delapan diletakkan patok, dengan jarak antar masing-masing patiok 1,5 kali panjang kendaraan bermotor uji.
- Uji Reaksi Rem Menghindar
Peserta ujian diharuskan untuk melakukan konfirmasi keselamatan pada saat menjalankan sepeda motor dengan kecepatan stabil persneling 2 atau 3. Kemudian melakukan pengereman pada Garis Kuning atau patok, lepas rem pada patok atau garis hijau, lalu membelok sesuai petunjuk dari petugas, serta berhenti pada garis stop dengan teknik pengereman kombinasi untuk rem belakang mengimbangi dan untuk rem depan dominan kaki kiri turun dan palingkan kepala ke kanan belakang.
- Uji Berbalik Arah Membentuk Huruf U
Sebelum melakukan balik arah, peserta ujian harus mengonfirmasi keselamatan dengan menengok ke kanan belakang. Kemudian, memutar dengan membentuk huruf U di jalan sempit yang lebarnya 2 kali panjang kendaraan bermotor uji, tanpa menginjakkan kaki ke lapangan dan pandangan tertuju ke arah yang akan dituju.