redaksiharian.com – Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan kepada tersangka penganiayaan Mario Dandy Satrio, di PN Jakarta Selatan, Selasa 6 Juni 2023.
Dalam tuntutannya, JPU menyebutkan Mario Dandy tidak takut jika korbannya, David Ozora meninggal dunia. Bahkan anak eks pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo itu menantang David untuk melaporkannya ke pihak berwajib.
“Gak takut gua anak orang mati, lapor-lapor a***g, lapor n****t,” ucap jaksa menirukan Mario Dandy .
Shane Lukas yang ada di tempat kejadian, kata Jaksa, berusaha menghentikan Mario Dandy . Namun, tak berhasil.
Mario Dandy dan Shane Lukas didakwa oleh jaksa dengan dakwaan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora .
“Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” ujar Jaksa Penuntut Umum.
Atas hal tersebut, terdakwa Mario didakwa melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.***