redaksiharian.com – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui pagu anggaran Kementerian Pertanian untuk tahun 2022 sebesar Rp 15,4 triliun atau tepatnya Rp 15.422.181.379.000. Untuk diketahui, anggaran itu bertambah dari pagu indikatif sebelumnya sebesar Rp 13,72 triliun.

Adapun penambahannya sebesar Rp 1,697 triliun yang akan digunakan untuk penanganan penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak dan pengembangan kedelai. Masing-masing anggarannya Rp 1,24 triliun dan Rp 450 miliar.

Secara rinci dijelaskan oleh Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Anggia Erma Rini, bahwa komposisi per-Eselon I sebagai berikut. Pertama Sekretariat Jenderal sebesar Rp 1,47 triliun atau Rp 1.473.598.597.000.

“Inspektorat Jenderal sebesar Rp 154.221.814.000. Direktorat Jenderal Tanaman Pangan sebesar Rp 3.089.821.522.000,” jelasnya dalam rapat kerja dengan Kementan, Kamis (8/9/2022).

Kemudian, Direktorat Jenderal Hortikultura sebesar Rp 1 triliun atau Rp 1.034.155.508.800, Direktorat Jenderal Perkebunan Rp 1,1 triliun atau Rp 1.136.357.410.000, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Rp 2.876.556.075.000, dan Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Rp 2.700.741.155.000.

“Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian sebesar Rp 814.501.215.000, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Rp 946.043.124.000, Badan Ketahanan Pangan/Badan Pangan Nasional sebesar Rp 103.525.552.000, dan Badan Karantina Pertanian Rp 1.092.659.407.000,” terangnya.

“Selanjutnya Komisi VI DPR RI akan menyampaikan hasil pembahasan RKA Kementerian Pertanian Tahun 2023 kepada Badan Anggaran DPR RI untuk disinkronisasi,” pungkasnya.