redaksiharian.com, Jakarta – Pihak TNI Angkatan Laut, melalui Korps Marinir, memberikan keterangan terkait dugaan insiden peluru nyasar yang mengenai seorang siswa SMPN 33 Gresik, Jawa Timur, DFH (14).
Peristiwa itu terjadi pada 17 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, saat DFH dan teman-temannya sedang mengikuti kegiatan sosialisasi di musala sekolah. Peluru tersebut diduga berasal dari latihan tembak Korps Marinir TNI AL di Lapangan Tembak Bumi Marinir Karangpilang, Surabaya, sekitar 2,3 kilometer dari lokasi sekolah.
Peluru menembus lengan kiri DFH hingga mengenai tulang dan bersarang di punggung tangan, sementara seorang teman lain, R, juga tertimpa peluru yang bersarang di punggung kanan bawah. Kedua korban langsung dilarikan ke RS Siti Khodijah Sepanjang, Sidoarjo, untuk penanganan medis.
Perwira Hukum Resimen Bantuan Tempur (Menbanpur) 2 Marinir, Mayor Ahmad Fauzi, menyampaikan bahwa pihaknya telah bertindak cepat sejak menerima laporan. Ia menegaskan meski asal peluru belum dipastikan, proses pendalaman terus dilakukan dan koordinasi di lapangan sudah dijalankan.
TNI AL juga menegaskan telah menanggung penuh biaya medis korban, termasuk operasi pengangkatan proyektil, perawatan lanjutan, dan santunan untuk keluarga.
Namun, mediasi terkait ganti rugi materiil dan immateriil berjalan buntu. Menurut Fauzi, pihak keluarga menuntut ganti rugi sebesar Rp3,375 miliar, yang dinilai tidak proporsional oleh pihak TNI AL.
Mayor Fauzi membantah tuduhan adanya intimidasi dari pihak Marinir terhadap keluarga korban. Ia menekankan kehadiran perwira di rumah sakit semata-mata untuk memastikan aspek teknis proyektil, dengan komunikasi yang terbuka dan tanpa tekanan.
Pihak TNI AL tetap membuka ruang dialog dengan keluarga korban. Fauzi menyebut salah satu orang tua korban R telah sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
“Kami tidak menunggu viral untuk bertindak. Jika ada kesalahan, kami perbaiki; jika ada luka, kami tangani; jika ada kebenaran, kami tegakkan. Kami mengimbau semua pihak untuk tetap menjaga suasana kondusif dan tidak membangun opini sebelum proses selesai,” ujar Fauzi.
Sebelumnya, ibu DFH menyebut bahwa akibat peluru nyasar tersebut, lengan anaknya tidak bisa ditekuk atau diluruskan secara normal. Ia juga mengaku mengalami tekanan selama proses perawatan, terkait ruang rawat, kehadiran perwira, dan permintaan pengambilan proyektil, yang kemudian ditolak keluarga untuk menunggu penyelesaian masalah. Mediasi soal ganti rugi juga tidak mencapai kesepakatan, dan keluarga telah melapor ke Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL).