redaksiharian.com – Tim Percepatan Reformasi Hukum bentukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam kerja-kerjanya bakal mengedepankan partisipasi publik.

Bivitri Susanti, anggota Kelompok Kerja Reformasi Sektor Peraturan Perundang-undangan Tim Percepatan Reformasi Hukum, menjelaskan partisipasi publik akan menjadi paradigma dan mekanisme kerja tim, khususnya kelompok kerjanya.

“Yang jelas kami mau pakai paradigma partisipasi publik. Terkait dengan itu, kami juga sepakat sebagai mekanisme kerja. Kami ingin setransparan dan se-akuntabel mungkin, dan ini sudah akan dibantu difasilitasi baik oleh Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan maupun Kemitraan sebagai mitranya,” kata Bivitri Susanti saat jumpa pers selepas rapat perdana Tim Percepatan Reformasi Hukum di Jakarta, Jumat.

Bivitri lanjut menjelaskan problemnya saat ini partisipasi publik masih dinilai kurang memadai terutama dalam proses pembentukan undang-undang. Alhasil, protes dan demonstrasi kerap terjadi dalam proses pembentukan beberapa undang-undang, misalnya Undang-Undang Cipta Kerja, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Undang-Undang KPK.

“Selama ini keluhannya lebih banyak dari masyarakat sipil, (mereka) mau berpartisipasi tidak bisa, makanya demo, demo segala macam, karena salurannya tertutup,” kata Bivitri, yang juga Ahli Hukum Tata Negara STH Jentera menjawab pertanyaan ANTARA saat ditemui selepas jumpa pers.

Oleh karena itu, Bivitri menyampaikan dia berniat untuk bertemu dengan berbagai organisasi masyarakat sipil selama bekerja dengan Kelompok Kerja Reformasi Sektor Peraturan Perundang-undangan Tim Percepatan Reformasi Hukum.

“Kami sepanjang perjalanan itu mau memberi progress ke publik, kalau ada dokumen yang bisa dibagi akan kami bagi. Jadi itu sebagai bentuk pertanggungjawaban publik,” kata dia.

Menko Polhukam Mahfud MD pada bulan lalu (23/5) membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum untuk mengatasi berbagai persoalan hukum di Tanah Air.

Mahfud, saat jumpa pers pada sela-sela rapat, menjelaskan Tim Percepatan Reformasi Hukum dibentuk karena berbagai persoalan hukum yang ditemukan di sektor peradilan dan penegakan hukum, begitu juga di sektor lain seperti agraria, tata kelola sumber daya alam, pertanahan, korupsi, dan pembentukan perundang-undangan.

Walaupun demikian, Mahfud menegaskan Tim Percepatan Reformasi Hukum tidak membahas kasus per kasus, tetapi lebih kepada penyelesaian yang sifatnya jangka panjang terhadap berbagai persoalan hukum di Indonesia.

“Tim ini akan melahirkan naskah akademik dan rangan peraturan perundang-undangan. Tetapi jangan salah paham. Hasilnya nanti tetap akan disalurkan ke institusi-institusi yang berwenang. Yang harus dikeluarkan dengan undang-undang tentu nanti masuk prolegnas (program legislasi nasional),” kata Menko Polhukam RI, yang merupakan Pengarah Tim Percepatan Reformasi Hukum.

Tim itu, yang pembentukannya diatur dalam Surat Keputusan (SK) Menko Polhukam Nomor 63/2023, terdiri atas pengarah, ketua, wakil ketua, sekretaris, dan empat kelompok kerja, yaitu Kelompok Kerja Reformasi Sektor Peraturan Perundang-undangan, Kelompok Kerja Reformasi Lembaga Peradilan dan Penegakan Hukum, Kelompok Kerja Reformasi Hukum Sektor Agraria dan Sumber Daya Alam, dan Kelompok Kerja Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.

Mahfud menyebut masa kerja Tim Percepatan Reformasi Hukum sampai 31 Desember 2023.