redaksiharian.com – Anggota Tim Advokasi untuk Demokrasi Andi Muhammad Rezaldy meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Luhut Binsar Pandjaitan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar.
Andi mengatakan, dalam sidang lanjutan yang ditetapkan Majelis Hakim pada 29 Mei 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi itu, ia akan menagih komitmen JPU untuk menghadirkan Luhut yang disebut sebagai pelapor kasus tersebut.
“Kami akan menagih komitmen JPU untuk menghadirkan saksi Luhut Binsar Panjaitan sebagai saksi pelapor dalam perkara ini,” ujar Andi dalam keterangan tertulis, Selasa (23/5/2023).
Andi mengatakan, Luhut wajib dihadirkan mengingat pasal yang dikenakan kepadanya, yakni Pasal 27 Ayat (3) UU ITE merupakan delik aduan (klacht delict) dan sifatnya absolut berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.
Selain itu, Andi menyebut JPU tak profesional dalam menangani kasus kliennya.
“Dalam proses persidangan tadi (saat putusan sela), JPU juga tampak tidak profesional dan kapabel dalam menangani kasus ini karena menyatakan tidak ada muatan hak asasi manusia dan isu lingkungan hidup dalam perkara Fatia dan Haris,” kata Andi.
Padahal, kata Andi, tindakan yang dilakukan Fatia dan Haris mengungkap berbagai temuan kepada publik dari hasil riset sejumlah organisasi masyarakat sipil dengan judul ekonomi politik penempatan militer di Papua studi kasus di Intan Jaya.
Hal tersebut, menurut dia, merupakan bagian dari kebebasan berekspresi dan berpendapat serta perjuangan atas hak lingkungan hidup yang baik dan sehat di Papua yang telah dijamin oleh berbagai instrumen hukum dan hak asasi manusia.
“Dengan demikian, hal tersebut sekaligus membuktikan bahwa JPU tampaknya tidak memahami perkara ini secara mendalam dan utuh serta terlihat memaksakan perkara ini untuk masuk dalam proses persidangan,” kata Andi.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menolak eksepsi yang disampaikan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Adapun Haris dan Fatia merupakan terdakwa kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
“Mengadili, menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima,” ucap Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Senin (22/5/2023).
Putusan itu disampaikan dalam sidang keempat Haris Azhar dan Fatia yang beragendakan pembacaan putusan sela.
Imbas ditolaknya nota keberatan yang diajukan Haris dan Fatia, pemeriksaan perkara pidana bernomor 202/pidsus/2023/PNJaktim dilanjutkan.
“Kami memerintahkan saudara penuntut umum untuk melanjutkan perkara ini. Tahap berikutnya, pemeriksaan saksi pada persidangan yang akan datang, 29 Mei 2023,” kata Arthana.