RedaksiHarian – Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Bekasi, Jawa Barat, berupaya mengamankan sebuah objek yang diduga cagar budaya berusia ratusan tahun berbentuk kepala jembatan di sisi barat dan timur Jembatan Kali Bekasi, sebagai bentuk pelestarian peninggalan sejarah.
Ketua TACB Kota Bekasi Ali Anwar mengaku telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk meminta agar Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bekasi segera melakukan pengamanan lokasi dengan cara memagar area objek yang diduga cagar budaya tersebut.
“Sementara kami sedang melakukan kajian dan menduga kepala jembatan tersebut adalah bekas rel Kereta Api Manggarai-Bekasi-Cikarang pertama yang dibangun pada akhir 1890-an,” katanya di Bekasi, Senin.
Dia mengatakan upaya pelestarian situs budaya ini merupakan tindak lanjut atas hasil audiensi pihaknya bersama PT Kereta Api Indonesia (KAI) serta Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Jakarta pada Jumat (9/6). lalu.
Saat itu pihaknya menanyakan status kepemilikan lahan kepala jembatan sebelum memutuskan untuk mengamankan aset budaya. Setelah dilakukankoordinasi lanjutan bersama Disparbud Kota Bekasi, PT KAI, Dinas Perhubungan, Disperkimtan, Satpol PP, Kecamatan Bekasi Utara, Kelurahan Margamulya, serta CV Mantaf Mandiri.
“Jadi setelah mendapatkan jawaban atas kepemilikan lahan itu, diperkuat hasil kajian atas kepala jembatan tersebut, maka langkah selanjutnya adalah melakukan pengamanan lokasi dengan cara memagar,” kata Ali Anwar.
“KAI melalui Unit Architecture and Preservation sudah melaporkan dan membicarakan pada pimpinan. Kesimpulannya status tanah itu milik PT KAI. Saya lebih yakin karena saat rapat pembangunan Monumen Kali Bekasi pada 2003-2004 PT KAl menyatakan area tersebut milik PT KAI,” katanya.
Ali Anwar memastikan pemerintah daerah (pemda) melalui pihak ketiga yakni CV Mantaf Mandiri akan melakukan memagar lokasi mulai dari Monumen Kali Bekasi sampai kepala jembatan Kali Bekasi.
“Kemudian merapikan lantai dan pengecatan situs kepala jembatan. Agar proses berjalan lancar, pihak ketiga akan bekerja sama dengan kami, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan,” ucapnya.
TACB juga meminta kepada Disparbud agar pihak ketiga cukup melakukan pemagaran dan perapian di luar struktur bangunan kepala jembatan pada tahap pertama pekerjaan.
“Mengenai pengecatan struktur kepala jembatan dilakukan pembahasan bersama dulu dengan semua anggota TACB. Dari situ akan ada kesepakatan apakah perlu dicat atau tidak. Semua proses pengerjaan harus melibatkan TACB agar tidak terjadi kesalahan, mengingat ini objek diduga cagar budaya yang berusia lebih dari 100 tahun,” kata Ali Anwar.