redaksiharian.com – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho mengungkapkan, Polri menerbitkan aturan baru ihwal optimalisasi penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan tilang elektronik (Electronic Traffic Low Enforcement atau ETLE) dan larangan melakukan penindakan stationer atau razia .
Dalam Surat Telegram Nomor: ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023, Polantas diperintahkan untuk mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara humanis dengan pemanfaatan tilang elektronik di wilayah masing-masing.
Dalam aturan tersebut, kata Sandi, termaktub larangan melaksanakan razia terhadap pelanggar lalu lintas.
Selain itu, termaktub pula jenis pelanggaran yang belum tercakup dalam sistem penindakan tilang elektronik dan pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas yang fatal, yakni berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, tidak mematuhi lampu merah, tidak menggunakan helm, melawan arus.
Baca Juga: V BTS dan Jennie BLACKPINK Diduga Kencan di Paris, Video Mirip Keduanya Viral di Medsos
Selanjutnya kendaraan melebihi batas kecepatan, pengendara di bawah pengaruh alkohol, kendaraan bermotor yang tidak sesuai spesifikasi, penggunaan kendaraan bermotor tidak sesuai peruntukannya, kendaraan yang Over Load Over Dimension, dan tak ada pelat nomor atau menggunakan pelat palsu.
Penindakan terhadap pelanggar lalu lintas akan dilakukan oleh tim khusus yang mengantongi surat perintah dan bersertifikat petugas penindakan pelanggaran lalu lintas.
“Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggora saat di lapangan,” tutur dia menegaskan, Jumat 19 Mei 2023.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Latif Usman meminta masyarakat melaporkan kepada Propam bila melihat ada oknum anggota kepolisian yang menyelewengkan tilang manual dengan pungutan liar atau pungli.
Latif menegaskan, pihaknya tak akan menolerir bila ada oknum yang melakukan pungli saat tilang manual .
“Lapor kepada pimpinan di situ, kalau ada pengawasan Propam silakan,” kata Latif menegaskan, Kamis.
Di samping itu, dia juga meminta agar masyarakat tak takut bila ada pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
“Jadi jangan ditakuti, jangan menjadi sesuatu intimidasi. Kami tidak mengintimidasi, kami hanya memberikan warning bahwa kami harus melakukan ini untuk keselamatan mereka,” tutur dia seperti dilaporkan PMJ News.***