redaksiharian.com – Mobil dan motor listrik akan segera mendapatkan insentif baru dari pemerintah. Insentif tersebut berupa pembebasan keduanya dari kewajiban bayar pajak .
Ketentuan ini dibahas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama, dan Pajak Alat Berat tahun 2023 yang berlaku 11 Mei 2023. Di dalamnya dijelaskan jika mobil dan motor listrik akan dikenai bebas pajak .
Tapi ketentuan ini tak berlaku untuk semua mobil dan motor listrik . Pasalnya masih ada kendaraan listrik (EV) yang tak diberikan insentif.
Ketentuan ini tak berlaku bagi EV hasil konversi. Maksudnya, ketentuan bebas pajak takkan diberikan pada mobil dan motor listrik modifikasi.
Penjelasan mengenai hal ini ada di dalam Permendagi Nomor 6 Tahun 2023 pasal 10 nomor 1. Dijelaskan jika mobil dan motor listrik memang akan mendapatkan bebas pajak untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor ( PKB ) dan bea balik nama kendaraan bermotor ( BBNKB ).
“Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen (nol persen) dari dasar pengenaan PKB ,” kata aturan tersebut.
Sedangkan di dalam Pasal 10 Nomor 2, dijelaskan jika bebas pajak ini berlaku juga untuk mobil dan motor listrik yang digunakan untuk angkutan umum.
Sementara itu, kebebasan pembayaran PKB dan BBNKB ini sayangnya tak berlaku untuk kendaraan konversi. Artinya, mobil dan motor listrik dengan mesin konvensional yang berubah jadi EV takkan jadi bebas pajak .
“Sementara untuk kendaraan listrik yang dikonversikan dari bahan bakar fosil, regulasi tersebut tidak berlaku,” ujar aturan itu.
Regulasi ini dibuat sejalan dengan langkah pemerintah untuk menekan angka emisi. Selain itu pemerintah juga hendak mempercepat ekosistem EV di Indonesia.
Pemerintah juga berencana mewujudkan target net zero emission (emisi 0). Hal ini ditargetkan terjadi pada 2060 atau bisa jadi lebih cepat.***