redaksiharian.com – Pemerintah memberikan subsidi untuk motor dan mobil listrik dalam waktu dekat. Insentif kendaraan elektrifikasi ini akan berlaku pada Maret dan April 2023.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjelaskan subsidi motor listrik diberikan terhitung 20 Maret 2023. Sedangkan untuk mobil listrik diberlakukan 1 April mendatang.

Untuk ketentuannya, pemerintah menganggarkan Rp1,75 triliun untuk kebijakan ini. 200 ribu motor listrik akan diberikan subsidi ditambah oleh 50 ribu mobil listrik .

Tapi dalam keterangannya, Sri Mulyani mengatakan tidak semua orang berhak mendapatkan subsidi motor dan mobil listrik . Karena untuk mendapatkan subsidi motor dan mobil listrik ada beberapa syarat harus dipenuhi.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Selasa, 21 Maret, Sri Mulyani menyampaikan beberapa syarat masyarakat penerima subsidi motor dan mobil listrik . Salah satunya, subsidi motor listrik hanya diberikan pada usaha mikro kecil menengah (UMKM) penerima kredit usaha rakyat (KUR).

Selain itu, subsidi juga akan diberikan pada penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM), penerima bantuan subsidi upah, serta penerima subsidi listrik 450 volt ampere (VA) hingga 900 VA.

Sedangkan untuk pembeli motor konversi listrik , tak ada batasan bagi syarat penerima subsidi . Tetapi, ada ketentuan jika seseorang ingin mengubah motornya menjadi motor listrik dengan bantuan subsidi pemerintah.

Ketentuan tersebut adalah motor yang diubah harus memiliki tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) minimal 40 persen.

“Produk motor listrik yang mendapatkan bantuan juga diberikan persyaratan tidak menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan pemerintah tersebut,” ucap Sri Mulyani.

Sedangkan untuk mobil listrik , kebijakan pemberian subsidi belum dibahas lebih jelas. Kebijakan subsidi untuk kendaraan roda empat baru akan dikeluarkan 1 April 2023.

Sedangkan untuk produknya, ada dua produk yang berhak menerima subsidi . Produk tersebut adalah Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air EV.***