redaksiharian.com – Jalan Tol Serpong-Balaraja Seksi 1A (Serpong-Simpang Susun BSD) saat ini telah dikenakan tarif bagi kendaraan yang melintas. Artinya kendaraan yang menggunakan jalan bebas hambatan tersebut tidak lagi gratis .

Tol Serbaraja Seksi 1A sendiri telah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersamaan dengan Tol Cibitung-Cilincing pada 19 September 2022.


Pada saat dibuka untuk masyarakat, tol ini bisa dilalui tanpa tarif alias gratis yang berlaku selama 14 hari.

Penetapan tarif untuk tol ini sudah tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 1115/KPTS/M/2022 tentang Penetapan Pengoperasian Jalan Tol Serpong-Balaraja Seksi 1A (Serpong-SS BSD).


Kemudian, Kepmen PUPR Nomor 1116/KPTS/M/2022 tentang Penetapan Golongan Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Jalan Tol Serpong-Balaraja Seksi 1A (Serpong-SS BSD).

Berdasarkan unggahan dari Twitter resmi @PTJASAMARGA, mulai Tanggal 04 Oktober 2022, Pukul 00.00 WIB diberlakukan tarif untuk Tol Serpong – Balaraja Seksi 1A.

“ Golongan I Rp. 5.500, Golongan II Rp. 8.500, Golongan III Rp. 8.500, Golongan IV Rp. 11.000, Golongan V Rp. 11.000,” tulis @PTJASAMARGA.

Sebelumnya jalan tol Serpong – Balaraja seksi 1A telah menjalani Uji Laik Fungsi (ULF) dan Uji Laik Operasi (ULO) yang terdiri dari unsur Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, dan Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia pada 22-24 Juni 2022.

Kemudian dalam rangka menyambut pameran Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2022 yang berlangsung di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD City, ruas Tol Serbaraja seksi 1A pada periode 10-21 Agustus 2022 dioperasikan tanpa tarif, alias gratis bagi masyarakat.