redaksiharian.com – Dinas Perhubungan DKI Jakarta bekerja sama dengan Polda Metro Jaya mengkaji aturan baru tentang syarat perpanjangan surat tanda nomor kendaraan ( STNK ). Rencananya, garasi akan menjadi salah satu syarat wajib jika seseorang ingin melakukan perpanjangan STNK .

Hal ini akan berlaku untuk kepengurusan masa berlaku STNK di daerah tersebut. Tak hanya itu, memiliki garasi juga akan jadi syarat wajib seseorang yang ingin memperpanjang SIM mobil miliknya.

Hal ini dijelaskan oleh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Latif Usman. Dia menyatakan jika aturan wajib memiliki garasi jika ingin memperpanjang SIM dan STNK sudah tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda).

Perda tersebut ialah Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi.

“Iya nanti kita lagi bahas. Nanti disesuaikan dengan peraturan yang sudah, Pergub. Namanya aturan tidak boleh lebih tinggi. Akan kita bahas dengan Dishub dalam bentuk usulan,” ujar Latif Usman dikutip PIkiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Senin, 10 April 2023.

Dirlantas menyambut baik ide baru ini. Pasalnya, hal ini bisa memecahkan masalah liar yang sering terjadi di DKI Jakarta.

Selain itu, memiliki garasi jadi syarat wajib perpanjangan SIM dan STNK mobil bisa menjadi solusi terbaik menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah DKI Jakarta.

“Kita bahas dalam artian Jakarta ini lebih aman dan tertib,” ucapnya.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta baru-baru ini mengkaji syarat kepemilikan garasi untuk memperpanjang STNK . Alasannya, untuk menekan parkir liar kendaraan yang kerap dilakukan masyarakat.

“Untuk jalan lingkungan jalan lokal, kami imbau masyarakat untuk tidak memanfaatkan jalan-jalan yang ada untuk parkir. Memang jalan-jalan yang ada itu disediakan untuk fasum,” ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo beberapa waktu lalu.

Tak hanya parkir liar saja, Syafrin juga menyanyangkan masyarakat yang kerap parkirkan kendaraannya di fasilitas umum (fasum). Menurutnya, fasum disediakan bukan untuk miliki pribadi, termasuk di dalamnya lahan parkir.

“Fasum itu disediakan untuk digunakan sesuai peruntukannya, untuk jalan, lintasan kendaraan, bukan untuk parkir,” ucap dia.***