redaksiharian.com – Kegaduhan mengenai ancaman pidana bagi pasangan belum menikah dan check in di hotel terus berlangsung. Pengacara Frank Hutapea menilai pasal ini janggal.

Beberapa hari belakangan warganet ramai memperdebatkan pasal 415 dalam RKUHP yang dinilai mengusik privasi. Pasal 415 ayat (1) berbunyi, “Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan semua atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.”

Kemudian, dalam ayat 2 Pasal 415 itu tertulis, “Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan: a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau b. orang tua atau anaknya bagi yang tidak terikat perkawinan.”

Tak hanya meresahkan masyarakat, para pengusaha di bidang perhotelan juga ikut resah. Mereka menganggap pasal ini dapat berdampak pada kunjungan wisatawan jika disahkan. Mereka khawatir wisatawan enggan menginap di hotel.

Menurut Frank Hutapea, kata penuntutan yang digunakan dalam ayat tersebut berpotensi menimbulkan masalah. Sebab konteks penuntutan artinya sudah masuk ranah persidangan dengan ada jaksa yang akan menuntut orang yang dilaporkan.

“Seharusnya yang diklarifikasi Tim Sosialisasi RKUHP itu bukan cuma substansi perkaranya, tapi prosedurnya yang ayat 2. Ada kalimat tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan. Padahal, penuntutan itu levelnya sudah pengadilan,” kata Frank kepada detikcom, Minggu (23/10/2022).

Frank menjelaskan, sebelum penuntutan, terdapat proses pelaporan, penyelidikan, penyidikan, pelimpahan ke kejaksaan, pelimpahan ke pengadilan, pembacaan dakwaan dan persidangan yang melibatkan saksi dan bukti. Barulah dilakukan penuntutan.

“Kalau dalam ayat itu disebut penuntutan, berarti sudah tahap terakhir. Jadi, menurut saya tentang pasal perzinaan ini harus diterangkan soal proseduralnya,” ujarnya.

“Kalau penuntutan hanya bisa dilakukan suami/istri, orang tua/anak, apakah ini berarti pelaporan bisa dilakukan oleh siapapun. Apakah berarti sudah bukan delik aduan? Apakah berarti polisi bisa menyelidiki sendiri tanpa ada laporan. Kecuali kalau tulisannya tidak dilakukan penyelidikan atau penyidikan, bukan tidak dilakukan penuntutan,” dia menambahkan.

Berita mengenai keresahan masyarakat dan pihak hotel mengenai pasal perzinaan ini menjadi berita terpopuler detikTravel pada Senin (24/10/2022). Selain berita ini, ada juga beberapa berita lain mengenai pelecehan pramugari, kecelakaan pesawat, hingga beberapa berita mengenai hotel yang menjadi berita terpopuler.

Berikut daftar berita terpopuler detikTravel pada Senin (24/10/2022):