RedaksiHarian – Majelis hakim Pengadilan NegeriTanjungkarang menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara kepada Wawan Kurniawan, terdakwa kasus pembubaran ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandarlampung.

“Menjatuhkan hukuman penjara selama tiga bulan,” kata Ketua Majelis HakimSamsumar Hidayatsaat membacakan putusan perkara pembubaran ibadah di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa.

Dalam perkara tersebut, hakim menyatakan terdakwa Wawan Kurniawan telah terbukti bersalah melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menyebut perbuatan terdakwa telah melampaui kewenangannya sebagai ketua rukun tetangga (RT) dan perbuatan ituberpotensi menimbulkan kegaduhan di lingkungan setempat.

“Hal yang meringankan terdakwa, pernah ada mediasi antara terdakwa dan para jemaat,” kata Samsumar.

Atas putusan tersebut, jaksa bersama terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir dan akan menyatakan sikap dalam tujuh hari ke depan.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim PN Tanjungkarang itu lebih ringan satu bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut UmumSamsi Talibyang menuntut terdakwa dengan hukuman selama empat bulan penjara.

Terdakwa WawanKurniawan yang merupakan Ketua RT 12 di Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandarlampung, itudituntut dengan Pasal 167 KUHP.

Kasus pembubaran ibadah umat Nasrani itu terjadi pada Minggu, 19 Februari 2023, pukul 09.30 WIB di Gereja Kristen Kemah Daud, Jalan Soekarno-Hatta Gang Anggrek, RT 12, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Bandarlampung. Kasus itu menjadi perhatian publik setelahviraldi media sosial.