redaksiharian.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan bahwa terdakwa Arif Rachman Arifin sebenarnya punya kesempatan untuk menolak perintah dari Ferdy Sambo .

Terlebih terdakwa menurut jaksa punya pengalaman yang panjang di institusi polri.

Hal ini disampaikan jaksa membacakan tanggapan atas nota pembelaan (replik) kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/2/2023).

Jaksa mengatakan bahwa pendapat Arif Rachman Arifin yang menyebut penyalahgunaan keadaan oleh atasan terhadap bawahan menyebabkan timbulnya dilema moral, dapat dipahami.

Mengingat posisi terdakwa Arif Rachman Arifin merupakan bawahan langsung dari Ferdy Sambo .

“Bahwa terhadap pendapat terdakwa Arif Rachman Arifin dapat dipahami mengingat posisi terdakwa merupakan bawahan langsung dari saksi Ferdy Sambo ,” kata jaksa di persidangan.

Namun jaksa menyampaikan bahwa terdakwa Arif Rachman Arifin merupakan perwira polisi berpengalaman yang telah cukup merasakan asam garam selama di institusi polri.

Selain itu terdakwa juga dinilai telah banyak menangani berbagai persoalan sehingga punya pengalaman cukup dan mental yang terlatih.

Tetapi lanjut jaksa, terdakwa justru mengaku tidak mampu menolak dengan dalih menaati perintah atasan dan alasan dilema moral.

“Akan tetapi terdakwa dengan dalih melakukan perintah atasan dan ketidakmampuan untuk menolak dengan alasan dilema moral,” terang jaksa.

Sebagai informasi, dalam perkara perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J , jaksa penuntut umum sudah menuntut enam terdakwa dengan pidana penjara dan juga denda.

Keenam terdakwa itu merupakan mantan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), yaitu: Mantan Karo Paminal Div Propam, Hendra Kurniawan; Mantan Kaden A Ropaminal Divpropam, Agus Nurpatria; Mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri, Arif Rachman Arifin, Mantan Staf Pribadi (Spri) Ferdy Sambo , Chuck Putranto; Mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam, Baiquni Wibowo; dan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim, Irfan Widyanto.

Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut dengan tuntutan tiga tahun penjara.

Kemudian Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut dua tahun penjara.

Sementara Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto dituntut pidana satu tahun penjara.

JPU menuntut para terdakwa berdasarkan dakwaan primer, yaitu Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tangis Istri Arif Rachman saat Suaminya Terseret Kasus Sambo: Semua Hancur Adanya Kasus Ini

Privacy Policy

We do not collect identifiable data about you if you are viewing from the EU countries.For more information about our privacy policy, click here

Tangis Istri Arif Rachman saat Suaminya Terseret Kasus Sambo: Semua Hancur Adanya Kasus Ini

[FULL] JPU Tolak Semua Pledoi dari Arif Rachman: Sudah Tahu Ada yang Janggal Tapi Tak Laporkan

[FULL] JPU Tolak Pledoi Agus Nurpatria, Dianggap Tak Peka Perintah Salah dari Ferdy Sambo

Video Momen Isak Tangis Istri Arif Rachman, Cerita Karier Suaminya Hancur karena Ferdy Sambo

[FULL] JPU Tolak Pledoi dari Hendra Kurniawan, Anggap Tak Hanya Ikuti Perintah Ferdy Sambo

Arif Rachman Arifin Mengiba Sambil Menangis dalam Pledoinya: Sulitkah untuk Memahami Posisi Saya?

Aurel Hermansyah Rela Kurangi Lingkungan Pertemanan Demi Istiqomah Berhijab: Circle Mempengaruhi

Penjabat Wali Kota Ambon Demam Lato Lato, Bodewin Wattimena Unggah Video Mainnya di TikTok

Krisdayanti Ajak Raul Lakoni Ritual agar Ameena Cepat Jalan, Ekspresi sang Cucu Banjir Sorotan

Matchday Madura United vs Persis Solo, Fabio Lefundes Minta Laskar Sape Kerrab Penuhi Stadion

Tukang Cincau Mirip Atta Halilintar, Sempat Kalah Beken dari Bonge saat Eksis Citayam Fashion Week

PKS Siapkan Deklarasi Anies Baswedan Capres 2024, Targetkan Raih Hasil Maksimal di Pileg Mendatang