Jakarta: Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyatakan komitmennya untuk mempercepat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
 
Berdasarkan Laporan Hasil Pemantauan atas Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK RI hingga semester II-2021 pada OJK, tingkat penyelesaian rekomendasi OJK adalah sebesar 90,14 persen.
 
Rinciannya, sebesar 89,24 persen sesuai rekomendasi dan 0,90 persen tidak dapat ditindaklanjuti, serta 9,86 persen dalam proses tindak lanjut. Kemudian untuk periode semester I-2022, OJK telah menyampaikan 29 usulan penyelesaian rekomendasi kepada BPK RI.





Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Untuk mempercepat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi, saat ini dilakukan pertemuan setiap dua minggu sekali dengan satker-satker terkait dengan maksud agar seluruh rekomendasi BPK dapat kami selesaikan pada akhir 2022,” tegas Mahendra dikutip dari keterangan tertulisnya, Sabtu, 27 Agustus 2022.
 
Menurutnya, untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK RI, saat ini OJK juga telah aktif menggunakan Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) yang dikembangkan BPK RI karena mempermudah koordinasi dan membantu proses pelaporan serta pemantauan tindak lanjut rekomendasi.
 
Anggota II BPK RI Daniel Lumban Tobing pada kesempatan yang sama mengharapkan komunikasi dan koordinasi yang selama ini sudah berjalan sangat baik antara BPK RI dan OJK dapat terus dipertahankan. Hal ini guna mendukung penguatan fungsi-fungsi pengendalian dan manajemen risiko pelaporan keuangan OJK, mulai dari tahap identifikasi risiko, penilaian risiko, hingga respons terhadap risiko.
 
“Komunikasi dan koordinasi yang sudah terjalin dengan baik selama ini perlu terus dipertahankan dan kami mengharapkan komitmen serta kerja sama Ketua Dewan Komisioner beserta jajarannya dalam memenuhi data dan dokumen dalam proses pemeriksaan,” kata Daniel.
 

 
OJK sendiri menerima secara resmi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan (LK) OJK Tahun 2021 dari BPK RI. Dalam laporan tersebut, OJK mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang merupakan kesembilan kali berturut-turut diterima OJK sejak 2013.
 
Pada kesempatan tersebut juga dilaksanakan entry meeting Pemeriksaan Interim atas LK OJK Tahun 2022 dan Pemeriksaan Pendahuluan atas Pengaturan dan Pengawasan Kegiatan Perkreditan dan Pembiayaan Sektor Perbankan dan IKNB Tahun 2020 sampai dengan semester I-2022.
 
BPK RI telah melaksanakan pemeriksaan pengawasan Bank Umum pada 2019; pemeriksaan atas pengawasan sektor Pasar Modal pada 2018 sampai dengan 2020; serta pengaturan, pengawasan, dan perlindungan konsumen terhadap sektor IKNB pada 2019-2021.
 
“OJK senantiasa bersinergi dengan seluruh stakeholder dalam rangka menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dari dampak spillover dinamika ekonomi global dan mencegah terjadinya cliff effect pada saat normalisasi kebijakan diberlakukan,” tegas Mahendra.
 

(HUS)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.