redaksiharian.com – Upaya penyelundupan narkoba dengan modus baru di Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas ) Pemuda Kelas II A Madiun , Jawa Timur terungkap. Petugas Lapas melaporkan adanya temuan narkotika jenis sabu-sabu yang diselipkan ke dalam kitab suci umat Muslim, Al-Qur’an .

Kakanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari menuturkan, penggagalan penyelundupan narkotika ke dalam Lapas dilakukan pada Selasa, 23 Mei 2023. Terduga pelaku dikabarkan menyembunyikan barang haram dengan menyelipkannya ke dalam lembaran kitab.

“Kejadiannya hari Selasa ini sekitar pukul 09.30 WIB di Ruang Pelayanan Terpadu Lapas Pemuda Madiun . Narkoba jenis sabu dengan berat 14,98 gram berusaha diselundupkan ke dalam lapas dengan cara diselipkan dalam Mushaf Al-Qur’an ,” ujar Imam sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara News, 24 Mei 2023.

Adapun ‘kurir’ pembawa sabu-sabu itu merupakan seorang wanita berinisial PWG yang mengaku sebagai keluarga warga binaan berinisial MAT.

“PWG membawa beberapa makanan dan sebuah kitab, yakni Mushaf Al-Qur’an Utsmani yang rencananya ditujukan untuk keponakannya yang merupakan seorang warga binaan berinisial MAT,” kata Imam.

Akan tetapi, petugas Lapas menaruh curiga lantaran Al-Qur’an yang dibawa wanita tersebut terlihat tak lazim. Mereka melihat ada sesuatu yang menonjol di bagian punggung kitab. Petugas pun melakukan pemeriksaan dan ditemukan sebungkus plastik bening berisi serbuk kristal.

Kalapas Pemuda II A Madiun , Ardian Nova kemudian mengonfirmasi bahwa serbuk kristal itu mengandung narkotika.

“Setelah dilakukan pengecekan, serbuk yang ditempelkan di sisi dalam punggung Mushaf Al-Qur’an tersebut ternyata mengandung methaphetamine yang merupakan narkotika jenis sabu-sabu ,” kata Kalapas.

Sementara saat ditanya soal barang yang dibawanya, PWG mengaku tidak tahu menahu lantaran hanya disuruh membawa Al-Qur’an tersebut oleh keponakannya yang merupakan alumni pesantren.

“Keduanya mengaku tidak tahu kalau Al-Qur’an yang dibawanya itu ada sabu-sabu karena hanya dititipi keponakannya yang merupakan lulusan pesantren,” kata Nova.

Akibat perbuatannya, PWG beserta sang suami yang mengantarnya ke Lapas , JS diamankan berikut barang bukti berupa sabu-sabu seberat 14,98 gram.

“Temuan ini bentuk komitmen kami dalam pemberantasan peredaran narkoba,” kata Nova.***