redaksiharian.com – Berdasarkan pada lama Sistem Penelusuran Informasi Perkara (SIPP), rencananya sidang tuntutan Irjen Teddy Minahasa akan digelar pada pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Mudjono Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Sebelumnya, diketahui bahwa enam terdakwa perederan narkoba lainnya sudah selesai menjalani sidang tuntutan.

Tuntutan hukuman yang mereka terima di atas 10 tahun penjara, paling berat yakni 20 tahun penjara.

Enam terdakwa tersebut di antaranya mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, Syamsul Maarif alias Arif, dan Muhamad Nasir alias Daeng.

Pengamat: Teddy Minahasa Adalah korban dari Bandar Besar Bisnis Narkoba

Pengamat Kepolisian, Alfons Loemau menduga penangkapan Irjen Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba tidak terlepas dari isu pertarungan bandar besar jaringan narkotika.

Alfons menilai bahwa Irjen Teddy Minahasa bukan seorang pemain di dunia narkotika.

“Kalau Teddy Minahasa itu pemain, dia tidak akan amatir seperti itu,” kata Alfons dalam keterangannya, Selasa (28/3/2023).

Irjen Teddy Minahasa, kata Alfons merupakan korban dari bandar besar bisnis narkotika yang ingin kariernya hancur.

Alfons mengatakan, Irjen Teddy Minahasa dijebak oleh Linda Pudjiastuti yang diduga berperan sebagai ‘cepu’ atau informan.

Penangkapan Irjen Teddy Minahasa membuat pengungkapan pemain besar sesungguhnya di pasar peredaran narkotika menjadi samar-samar.

“Ini ibaratnya, pentolan kecil yang kemudian dikorbankan disorot jadi begini dengan pion yang dorong itu di perempuan tetapi bandar besarnya sedang samar-samar atau sedang tidak terungkap atau bandar besarnya lawan berat,” tuturnya.

Lantaran menurut Alfons, bisnis peredaran narkoba tidak dijalankan secara tunggal, tetapi banyak kelompok-kelompok besar yang mengendalikan bisnis tersebut.

“Bermain obat terlarang narkoba ini satu rangkaian besar. Gerbongnya banyak, gerbongnya besar,“ ujarnya.

Kasus Teddy Minahasa Disebut Jadi Kotak Pandora Praktik Busuk Kasus Narkoba di Polri

Pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Ma’ruf Bajammal mengatakan Koalisi Masyarakat Sipil sebut kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa bisa menjadi kotak pandora membongkar praktik busuk penanganan kasus narkoba di institusi Polri.

Ma’ruf pun menyebutkan bahwa saat ini, kebijakan terkait penanganan kasus narkoba yang dilakukan Polri penuh problematika.

“Bagi kami kasus TM (Teddy Minahasa) ini sejatinya menjadi kotak pandora terkait dengan praktik busuk implementasi kebijakan narkotika yang selama ini dilakukan aparat penegak hukum, khususnya pada saat menangani kasus di kepolisian,” kata Ma’ruf, saat konferensi pers di kantor YLBHI, Jakarta, Rabu (29/3/203).

Profil Teddy Minahasa di Korps Bhayangkara yang pernah menjabat posisi strategis tersebut, kata Ma’ruf mencerminkan perbuatan buruk.

“Bahwa aparat penegak hukum dalam posisi tinggi pun bisa mengalahkan gunakan kewenangan yang dimilikinya dan justru menjalankan jargon kebijakan narkotika yang selama ini selalu dipromosikan yang sifatnya war on drugs atau perang terhadap narkotika yang sifatnya funitif,” tuturnya.

Teddy Minahasa Disebut Pantas Dapat Hukuman Mati

Teddy Minahasa disebutkan pantas mendapatka n hukuman mati atas kasus peredaran narkoba.

Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba.

Sebelumnya, Adriel mengatakan bahwa dirinya tidak mau mendahului Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal hukuman apa yang pantas diberikan kepada Teddy Minahasa

Namun, Adriel mengatakan seharusnya JPU juga melihat bagaimana Teddy Minahasa diduga melakukan intervensi dan ingin merusak skenario agar Syamsul Maarif dianggap bersalah.

“Kami tidak mau mendahului, tapi seharusnya dilihat dari peristiwa bagaimana dia membujuk, meraih intervensi kebanyakan, dia mau merusak skenario ini agar terlihat seperti Arif yang salah,” katanya.

“Betapa jahatnya ini manusia. Menurut kami yang paling tepat untuk pak Teddy Minahasa hukuman mati ,” ungkap Adriel, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).

Adriel mengungkapkan, bahwa empat terdakwa lainnya yang merupakan kleinnya yakni Doddy Prawiranegara, Linda Pujiastuti alias Mami Linda, Syamsul Maarif, dan Kasranto sudah mengungkap peristiwa peredaran narkoba tersebut dengan jujur di persidangan.

Maka dari itu, Adriel berpendapat bahwa Teddy Minahasa seharusnya mendapatkan hukuman yang lebih berat dari empat terdakwa tersebut.

“Jadi harusnya pak Teddy Minahasa itu jauh lebih besar hukumannya daripada pak Dody, ibu Linda, Syamsul Maarif, dan Kasranto, karena telah mengungkap peristiwa ini menjadi semakin terang,” kata Adriel.

Daftar Tuntutan 6 Terdakwa

Sebelumnya, diketahui bahwa terdapat tujuh terdakwa dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu yang merupakan barang bukti hasil penyitaan Polres Bukittinggi tersebut.

Berikut rincian tuntutan hukuman enam terdakwa tersebut:

1. AKBP Dody Prawiranegara: 20 tahun penjara

2. Linda Pujiastiti alias Mami Linda: 18 tahun penjara

3. Kompol Kasranto: 17 tahun penjara

4. Syamsul Ma’arif: 17 tahun penjara

5. Muhammad Nasir alias Daeng: 11 tahun

6. Aiptu Janto Parluhutan Situmorang: 15 Tahun

(Tribunnews.com/Rifqah/Ilham Rian Pratama/Andi Ryanda Shakti)

Bukti Intervensi Teddy Minahasa pada Ayah Dody Terungkap, Rekaman Percakapan Diputar saat Sidang

Privacy Policy

We do not collect identifiable data about you if you are viewing from the EU countries.For more information about our privacy policy, click here

Bukti Intervensi Teddy Minahasa pada Ayah Dody Terungkap, Rekaman Percakapan Diputar saat Sidang

Jaksa Tuntut AKBP Dody Prawiranegara 20 Tahun & Mami Linda 18 Tahun Bui Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Mami Linda Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Nakoba Teddy Minahasa, Penyesalan Ikut Meringankan

Saat Reza Indragiri yang Ngotot Sambo Dihukum Maksimal Kini Bela Irjen Teddy Agar Lolos Pidana Mati

LICIKNYA Persekongkolan Jahat Teddy Minahasa, Caci Istri Dody karena Namanya Terseret Kasus Narkoba

Tangis Ibunda AKBP Dody saat Dengar Putranya Dituntut 20 Tahun Penjara, Sampai Bersandar ke Dinding

Jawab Peringatan Mahfud soal Gertakan, Arteria Dahlan: Semakin Diancam, Saya Semangat Pak

TERUS DICECAR, Mahfud MD Lantang Terima Tantangan Komisi III Adu Data Transaksi dengan Sri Mulyani

FIFA Batalkan Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Erick Thohir: Saya Sudah Berjuang Maksimal

NEKAT POTONG JALUR, Pengendara Motor Tanpa Helm di Makassar Nyaris Tertabrak Mobil Presiden Jokowi

Jawab Tantangan Mahfud MD, Arteria Dahlan Siap Dipecat dari DPR Selepas Rapat Transaksi Triliunan

Pamerkan Kekuatan dengan Latihan Rudal Yars, Rusia Libatkan 3000 Tentara dan 300 Alat Militer