redaksiharian.com – Pemerintah berencana menaikkan tarif tol Padaleunyi – Cipularang . Rencananya, tarif kedua tol ini akan mengalami kenaikan pada 5 Juni 2023 mendatang.

Penyesuaian tarif Tol Padaleunyi Cipularang dilakukan pada 5 Juni 2023 tepat pukul 00.00 WIB. Kenaikan ini sudah diatur oleh kebijakan yang sebelumnya pemerintah keluarkan.

Kenaikan tarif Tol Padaleunyi Cipularang sudah dibahas dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 496/KPTS/M/2023 tanggal 02 Mei 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang. Selain itu kenaikan ini juga dibahas dalam Keputusan Menteri PUPR No. 533/KPTS/M/2020 tanggal 17 Mei 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi.

Dijelaskan di dalam aturan jika kenaikan tarif Tol Padaleunyi Cipularang dilakukan sesuai dengan aturan dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Tarif kedua tol ini memang sudah beberapa kali diubah. Utamanya dalam kurun dua tahun sekali sambil memerhatikan laju inflasi.

“Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi,” kata Senior General Manager Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Divison Widyatmiko Nursejati dalam keterangan resmi Senin 29 Mei 2023:

Adapun, penyesuaian kenaikan tarif Tol Padaleunyi dan Cipularang 5 Juni 2023 sebagai berikut:

Tol Padaleunyi:

– Gol I: Rp10.500 semula Rp10 ribu- Gol II: Rp18.500 semula Rp17.500- Gol III: Rp18.500 semula Rp17.500- Gol IV: Rp25 ribu semula Rp23.500- Gol V: Rp25 ribu semula Rp23.500

Tol Cileunyi

– Gol I: Rp10.500 dari semula Rp10 ribu- Gol II: Rp18.500 dari semula Rp17.500- Gol III: Rp18.500 dari semula Rp17.500- Gol IV: Rp25 ribu dari semula Rp23.500- Gol V: Rp25 ribu dari semula Rp23.500

***