redaksiharian.com – Jakarta – Nikita Mirzani ditahan dalam kasus pencemaran nama baik dalam UU ITE. Nikita Mirzani dilaporkan ke polisi oleh Dito Mahendra yang diketahui sebagai kekasih artis Nindy Ayunda.

Saat dimintai tanggapan mengenai penahanan Nikita Mirzani di Rutan Serang, Banten, pengacara Dito Mahendra, Yafet Rissy, mengapresiasi tindakan Kejaksaan Negeri Serang yang menjebloskan Nikita ke ruang tahanan.

Enam+

“Tindakan Kejaksaan Negeri Serang menahan Nikita Mirzani memang sudah benar. Kita mengapresiasi,” kata Yafet Rissy, saat dihubungi wartawan, Kamis (27/10/2022).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Kelancaran

Menurut Yafet, penahanan Nikita Mirzani harus dilakukan demi menjamin kelancaran sidang kasus pencemaran nama baik.

“Karena kalau tidak ditahan, bisa jadi Nikita berulah lagi,” ungkapnya.

Enam+

Mangkir

Apalagi, tambah dia, Nikita sudah beberapa kali mangkir saat dipanggil untuk diperiksa. Dia menilai tersangka yang dijerat dengan pasal ITE atas laporan Dito Mahendra itu tidak kooperatif.

“Karena kita tahu track record Nikita tidak kooperatif,” ujar dia.

Enam+

Ditahan

Nikita Mirzani ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Serang selama 20 hari ke depan. Penahanan Nikita terkait dilakukan dalam statusnya sebagai tersangka dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.