redaksiharian.com – PT Kereta Cepat Indonesia China ( KCIC ) akan menjual hak penamaan (naming rights) empat stasiun Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB).

Hak penamaan stasiun adalah sebuah bentuk iklan yang memungkinkan perusahaan membeli hak untuk menamai stasiun dalam jangka waktu tertentu.

Naming rights pada stasiun ini memungkinkan perusahaan pengiklan terus disebut nama perusahaannya sehingga semakin melekat di benak konsumen.

Misalnya pada Stasiun MRT Jakarta, naming rights beberapa stasiun sudah dibeli oleh perusahaan, di antaranya Stasiun Blok M BCA, Stasiun Dukuh Atas BNI, hingga Satsiun Istora Mandiri.

Penjualan hak penamaan ini merupakan salah satu upaya KCIC untuk menggenjot pendapatan Kereta Cepat Jakarta-Bandung di luar tiket (farebox).

“(Naming rights stasiun KCJB) itu kita akan ditawarkan ke publik,” ujar General Manager Property and Non-Farebox Business Development KCIC Devin Pranata saat site visit di Stasiun Halim, Jakarta, Rabu (14/6/2023).

Devin bilang, saat ini pihaknya telah menawarkan hak penamaan stasiun Kereta Cepat Jakarta-Bandung kepada 10 pengiklan potensial dan mereka sudah memberikan jawaban (feedback) yang positif mengenai tawaran ini.

Namun, dia enggan menyebut siapa saja yang sudah menyatakan minat atau memutuskan membeli hak penamaan keempat stasiun Kereta Cepat Jakarta-Bandung, yaitu Stasiun Halim, Karawang, Padalarang, dan Tegalluar.

“Untuk itu kita belum bisa informasikan. Tapi kita sudah masukkan lebih dari 10 potential,” kata dia.

Terkait harga pembelian hak penamaan stasiun, saat ini KCIC bersama para konsultan tengah mengkaji besaran harga hak penamaan ini.

Sebagai informasi, KCIC tidak hanya mengandalkan penjualan hak penamaan stasiun Kereta Cepat Jakarta-Bandung untuk tambahan pendapatan perusahaan.

“Nantinya juga untuk advertising di stasiun kan nanti pasti ada tuh periklanannya. Namun sekarang kita sedang masuk ke proses untuk pemilihan mitra,” tuturnya.