redaksiharian.com – PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry masih memberlakukan syarat wajib vaksin booster Covid-19 bagi calon penumpang yang hendak naik kapal.
Aturan ini mengacu pada ketentuan pemerintah, Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 dan Surat Edaran Satuan Tugas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022.
“Syarat penyeberangan untuk usia 18 tahun ke atas diwajibkan melakukan vaksin dosis tiga (booster),” kata Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry Shelvy Arifin kepada Kompas.com dalam keterangan tertulis, Kamis (25/5/2023).
Jadi, ia melanjutkan, syarat vaksin booster perlu dipersiapkan oleh calon penumpang kapal untuk berjaga-jaga bila ada pemeriksaan di pelabuhan sebelum menyeberang nantinya.
Dikutip dari laman resmi ASDP Ferry Indonesia, beberapa syarat lain yang perlu disiapkan oleh calon penumpang saat membeli tiket kapal laut, yakni nomor identitas pada Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Kartu Keluarga (KK)/Surat Izin Mengemudi (SIM), dan Kartu Pelajar.
Sementara khusus warga negara asing (WNA), wajib mengisi nomor identitas sesuai dengan nomor paspor yang dimiliki.
KAI tak berlakukan lagi syarat wajib vaksin booster
Sebelumnya, dikutip dari laman Kompas.com (21/5/2023) beberapa waktu lalu, ramai diperbincangkan oleh warganet mengenai syarat vaksin yang dihapuskan dari aturan perjalanan naik kereta api.
Hingga pagi ini, Kamis (25/5/2023), misalnya, KAI melalui akun Twitter resminya menjawab pertanyaan calon penumpang seputar vaksin.
Menurut penjelasan tersebut, sesuai arahan dari Menteri koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy per 16 April 2023, vaksin tidak lagi menjadi syarat perjalanan naik kereta api.
Namun, penumpang kereta api tetap dianjurkan untuk melalukan vaksinasi serta menerapkan protokol kesehatan lain, seperti memakai masker, bepergian hanya jika suhu tubuh di bawah 37,3 derajat celsius, serta menjaga pola hidup bersih dan sehat.
Terkait hal ini, Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan kepada Minggu (21/5/2023) bahwa saat ini belum ada perubahan terkait syarat vaksinasi calon penumpang kereta api.
Sejalan dengan ASDP, aturan ini masih mengacu pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 yang merupakan turunan dari SE Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022.
Sehingga, penumpang tetap dianjurkan sudah mendapatkan vaksin booster untuk dapat bepergian menggunakan kereta api.