Berniat mengambil cicilan KPR rumah second? Sebelum melakukan hal tersebut, ketahuilah beberapa syarat dan dan ketentuan yang berlaku. Jangan sampai terlewat, yuk simak bersama-sama!
Sudah tahu segala syarat dan ketentuan yang berlaku?
Jika belum, yuk perhatikan secara detail dari sekarang.
Kredit Pemilikan Rumah, atau biasa disingkat KPR, memiliki beragam jenis dan peruntukan.
Tak hanya satu, namun banyak bank yang menyediakan jasa ini.
Mungkin, satu dari sekian banyak orang—termasuk kamu—berpikir bahwa KPR hanya bisa diproses untuk rumah baru.
Padahal ternyata, KPR rumah second alias bekas juga bisa.
Meski begitu, ada beberapa syarat dan ketentuan yan meti kamu pahami.
Terlebih, kamu juga harus waspada dengan konsekuensi mengambil KR rumah second.
Apa saja yang harus diperhatikan?
Simak rinciannya sebagai berikut.
Syarat dan Ketentuan Penting untuk KPR Rumah Second
1. Berada di Lokasi yang Ideal
Tidak ada larangan khusus, di mana target KPR rumah second incaranmu harus berada.
Namun yang jelas, hunian tersebut mesti memiliki lokasi di tempat yang ideal.
Proses akan sulit ketika jalan depan rumahnya tidak bisa dilalui oleh dua mobil.
Itulah mengapa, kita tidak dapat mencicil rumah bekas dalam gang lewat KPR.
Rumah pun harus berjarak lebih dari 100 meter dengan pemakaman dan saluran udara tegangan tinggi (Sutet).
Usahakan pula tak berdekatan dengan pabrik, SPBU dan rumah sakit.
Sudah aman dari banjir?
Jika iya, proses pencicilan pada bank nanti akan lebih gampang.
Perhatikan juga bagaimana letak kabel listrik, ventilasi udara di sekitar rumah, dan sumber air yang digunakan.
Tak lupa, tanyakan serta perhatikan berapa usia rumah yang hendak kamu beli demi menghindari kekhawatiran…
Bahwa rumah tersebut sudah lebih dari 20 tahun dan bisa menjadi objek pembebasan lahan untuk fasilitas pemerintah.
2. Sertifikat Rumah Minimal SHM atau HGB
Sahabat 99, hal yang satu ini benar-benar tidak boleh diremehkan ya!
Sertifikat rumah adalah hal penting yang mesti didahulukan.
Tentu enggan ‘kan, membeli hunian bodong tanpa embel-embel yang jelas?
Lagipula, pihak bank tidak akan mengabulkan permohonon KPR jika itu benar terjadi.
Minimal, rumah tersebut mesti dilengkapi oleh Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB).
SHM menunjukkan bahwa sang pemegang memiliki hak penuh atas suatu lahan yang disebutkan dalam sertifikat tersebut.
Status SHM adalah yang paling kuat karena lahan sudah menjadi milik seseorang—tanpa campur tangan ataupun kemungkinan pemilikan pihak lain.
Sementara itu, HGB merupakan bukti kepemilikan yang menunjukkan bahwa sang pemegang hanya bisa memanfaatkan lahan tersebut…
Baik untuk mendirikan bangunan, atau keperluan lain dalam kurun waktu tertentu.
Lahan dengan status SHGB biasanya dikelola oleh developer seperti perumahan atau apartemen.
Sementara itu, kepemilikan dipegang sepenuhnya oleh negara.
Sahabat 99, minimal persyaratan rumah adalah kedua sertifikat rumah tersebut.
Bila masih HGB, kamu bisa memindahkan surat HGB ke SHM suatu saat nanti.
Jika hunian incaranmu masih berlabel AJB, PPJB atau girik, sudah jelas tidak bisa!
3. Ada IMB dan Rutin Membayar Pajak
Dimulai dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Ya, IMB adalah syarat wajib yang harus dikantungi seorang pemilik rumah.
Sayangnya, hal tersebut kadang dilanggar dan banyak rumah tanpa IMB yang akhirnya berdiri.
Melanggar aturan dan hukum, pemiliknya bisa dapat beragam sanksi yang berat!
Jika pemilik rumah yang hendak kamu beli tak punya izin tersebut, lebih baik cari tempat lain…
Bisa-bisa, kamu yang kena getahnya suatu saat nanti!
Pada umumnya, rumah harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis sesuai fungsi.
Persyaratan administratif ini meliputi persyaratan status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan, dan IMB.
Lalu, bagaimana dengan pembayaran pajak?
Ya, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah serangkaian biaya yang keluar sebagai bentuk hak kepemilikan.
Dasar perhitungan pajak dalam PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditentukan…
Berdasarkan harga pasar per wilayah setiap tahun oleh Kementerian Keuangan RI.
Jika sang pemilik lama juga tidak mengurus hal-hal seperti ini, lalu urung memberitahukan padamu…
Waspada, kamu malah akan membayar utang-utang dia pada tahun sebelumnya!
Tak jarang, pihak bank akan mempermasalahkan hal ini saat kamu mengajukan KPR.
Membeli hunian bekas, bisa jadi pilihan menarik di samping beli rumah baru.
Namun, kamu harus siap dengan segala konsekuensi yang ada.
Kalau sudah yakin, maka segera proses cicilan KPR pada bank pilihanmu.
***
Semoga bermanfaat, Sahabat 99.
Simak informasi menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.
Kunjungi www.99.co/id dan rumah123.com untuk temukan hunian impianmu, karena kami selalu #AdaBuatKamu.
Cek sekarang juga!
Artikel ini bersumber dari www.99.co.