redaksiharian.com – Pada pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2023, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) membagi peserta menjadi 2 kategori.

Kategori A merupakan guru yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi pada tahun 2022 yakni sebanyak 352.668 orang.

Sementara kategori B yakni guru yang belum mengikuti atau belum lulus seleksi administrasi sebanyak 564.387 orang.

Bagi guru kategori A, tidak perlu lagi mengikuti seleksi admnistrasi PPG Kemdikbud 2023.

Akan tetapi, guru kategori A wajib melakukan penyesuaian bidang studi dikarenakan adanya perubahan nomenklatur Bidang Studi PPG Dalam Jabatan tahun 2023, mulai 10 sampai 15 Juni 2023.

Sementara, bagi guru kategori B wajib mengikuti seleksi admistrasi yang telah dibuka pada Senin (30/5/2023).

Seluruh persyaratan administrasi tersebut dapat diunggah melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id.

Guru kategori B dapat mengakses laman tersebut menggunakan akun Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian yang Berkelanjutan (SIMPKB) masing-masing.

Syarat Daftar PPG Dalam Jabatan 2023

– Terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;

– Terdata sebagai sasaran peserta seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal GTK;

– Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);

– Masih aktif sebagai guru atau guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah;

– Sehat jasmani dan rohani;

– Berkelakuan baik;

– Berusia setinggi-tingginya 58 tahun pada 31 Desember 2023

Syarat Dokumen atau Administrasi

Berikut persyaratan administrasi bagi guru kategori B untuk mendaftar PPG Dalam Jabatan 2023 yakni sebagai berikut:

1. Syarat Administrasi bagi Guru

a. Hasil pindai/scan ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi guru yang memiliki ijazah S-1 atau yang setara dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.

b. Hasil pindai/scan SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).

c. Hasil pindai/scan (asli/fotokopi legalisir) dokumen sesuai dengan status kepegawaian sebagai berikut:

– SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)

– SK Pengangkatan PPPK yang masih berlaku setidaknya sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 bagi guru PPPK (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)

– ASN di sekolah negeri (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)

– SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2021/2022 dan 2022/2023) bagi guru non ASN di sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat (asli/fotokopi legalisir ketua yayasan)

d. hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar terakhir tahun ajaran 2022/2023 (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).

e. hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000

2. Syarat Administrasi bagi Guru yang Diberi Tugas Sebagai Kepala Sekolah

a. Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi guru yang memiliki ijazah S-1 atau yang setara dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.

b. Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).

c. Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan terakhir sebagai Kepala Sekolah (asli/fotokopi legalisir). SK Pengangkatan tersebut dilegalisir oleh:

– Dinas Pendidikan atau Badan Kepegawaian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota bagi Kepala Sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah;

– Ketua Yayasan bagi Kepala Sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;

d. Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000

Jadwal Pelaksanaan PPG 2023

1. Pendaftaran /Pengajuan Berkas tanggal 30 Mei – 11 Juni 2023

2. Perbaikan Berkas tanggal 12 – 28 Juni 2023

3. Verifikasi dan Validasi oleh Petugas tanggal 12 Juni – 1 Juli 2023

4. Pengumuman Hasil tanggal 5 Juli 2023

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Paparan KPU Kota Bekas soal Mekanisme Pendaftaran Caleg DPRD secara Online pada Pemilu 2024

Privacy Policy

We do not collect identifiable data about you if you are viewing from the EU countries.For more information about our privacy policy, click here

Paparan KPU Kota Bekas soal Mekanisme Pendaftaran Caleg DPRD secara Online pada Pemilu 2024

Tim Seleksi Bawaslu Sulawesi Tengah Buka Pendaftaran Calon Bawaslu 2023-2028! 29 Mei – 7 Juni 2023

KPU Sulsel Ingatkan Parpol Lengkapi Berkas Sebelum Daftar Bacaleg Pemilu 2024, Ini Syaratnya!

3 Syarat dari PDIP Bagi Cawapres yang Ingin Bersanding dengan Ganjar Pranowo

Tahapan Pendaftaran Calon Anggota KPU Sulawesi Selatan Telah Diumumkan, Ditutup 26 Mei 2023

Pertanyakan Putusan MK! Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi Sikapi Putusan: Diduga Syarat Kepentingan

Aksi ‘Bang Jago’ Dapot Lubis: Nekat Peras Sopir Truk, Langsung Lemas saat Ditangkap, Berakhir Damai

11 Pelaku Rudapaksa Remaja Ditahan tapi Oknum Polisi yang Disebut Terlibat Diduga Bebas Berkeliaran

Pangdam Cenderawasih Tak Takut dengan Pimpinan KKB Egianus Kogoya: Ancamanmu Sama Sekali Tak Berguna

Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis Munculkan Wacana Putusan MK Bisa Dikoreksi

Suyono Sempat GEMETAR SAAT MUTILASI Tubuh Romadi, Takut Ketahuan Jika Keluarkan Korban dari TKP

Jengkel ‘DISERANG’ Terus oleh Pemilik Ruko di Pluit, Riang Prasetya Kirim Surat Terbuka, Ini Isinya