Pemimpin Myanmar terguling Aung San Suu Kyi membantah tuduhan melakukan penipuan pemilu ketika bersaksi untuk pertama kalinya, Jumat (15/7), di pengadilan penjara di ibu kota Naypyitaw, kata seorang pejabat hukum.
Militer merebut kekuasaan dari pemerintah terpilih Suu Kyi pada Februari tahun lalu, dan mengklaim adanya kecurangan pemungutan suara besar-besaran dalam pemilihan umum 2020, sebuah tuduhan yang tidak dikuatkan oleh para pengamat pemilu independen.
Partai Liga Nasional untuk Demokrasi pimpinan Suu Kyi memenangkan pemilihan itu dengan telak, sementara Partai Solidaritas dan Pembangunan yang didukung militer hanya meraih sejumlah kecil suara.
Vonis bersalah dalam kasus penipuan pemilu dapat menyebabkan partai Suu Kyi dibubarkan dan tidak dapat berpartisipasi dalam pemilu baru yang dijanjikan militer akan berlangsung pada 2023.
Suu Kyi telah dijatuhi hukuman 11 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas tuduhan mengimpor dan memiliki walkie-talkie secara ilegal, melanggar pembatasan virus corona, menyebar hasutan, dan melakukan korupsi.
Para pendukung Suu Kyi dan sejumlah analis independen mengatakan tuduhan-tuduhan itu bermotif politik dan merupakan upaya untuk mendiskreditkannya, melegitimasi perebutan kekuasaan oleh militer, dan mencegahnya kembali ke arena politik.
Suu Kyi diadili atas beberapa tuduhan di fasilitas baru yang dibangun di kompleks penjara di ibu kota Naypyitaw, termasuk tuduhan penipuan pemilu. Ia dipindahkan dari lokasi penahanan rahasia ke fasilitas isolasi khusus di sebuah penjara di Naypyitaw bulan lalu.
Ancaman hukuman atas pelanggaran tersebut adalah tiga tahun penjara. Mantan Presiden Win Myint dan mantan Menteri Kantor Pemerintah Serikat Min Thu adalah terdakwa bersama dalam kasus ini.
Tuduhan penipuan pemilu diajukan pada bulan November oleh Komisi Pemilihan Umum negara bagian, yang para anggotanya ditunjuk oleh pemerintah militer.
Militer memberhentikan anggota-anggota komisi sebelumnya, yang telah menyatakan tidak ada penyimpangan besar dalam pemilu.
Komisi baru menuduh para terdakwa, termasuk mantan ketuanya sendiri, “terlibat dalam proses pemilu, kecurangan pemilu, dan tindakan melanggar hukum.”
Seorang pejabat hukum yang mengetahui persidangan hari Jumat mengatakan, Suu Kyi bersaksi di pengadilan bahwa ia tidak melanggar konstitusi negara dalam pemilu 2020, dan tidak mempengaruhi Komisi Pemilihan Umum dalam pemilu itu, sebelum mengaku tidak bersalah.
Rincian lebih lanjut dari apa yang ia katakan tidak tersedia karena para pengacaranya dilarang membicarakannya ke publik.
Pejabat hukum itu, yang berbicara dengan syarat namanya dirahasiakan karena dia tidak berwenang untuk memberikan informasi, mengatakan Suu Kyi tampaknya dalam keadaan sehat.
Semua persidangan Suu Kyi di pengadilan penjara tertutup untuk media dan publik. Para jaksa tidak mengeluarkan komentar, dan media pemerintah tidak melaporkan secara langsung proses tersebut. [ab/uh]
Artikel ini bersumber dari www.voaindonesia.com.