Organisasi Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengkritik survei yang dilakukan oleh Indikator Politik Indonesia yang menyebutkan bahwa Ferdy Sambo pantas dihukum mati atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Menurut Direktur ICJR Erasmus Napitupulu, survei tersebut, yang dilakukan pada periode 11 hingga 17 Agustus, merupakan gimik yang dapat mengaburkan penegakan hukum dalam penanganan kasus penembakan terhadap Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo.

Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu. (Foto: Erasmus)

Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu. (Foto: Erasmus)

“Ini nyawa dimainin hanya untuk membuat berita oleh Indikator Politik Indonesia. Bagiku ini tidak boleh karena mengaburkan isu sesungguhnya dari Sambo,” jelas Erasmus kepada VOA, Minggu (28/8/2022).

Erasmus menambahkan aparat penegak hukum perlu fokus pada kasus-kasus yang berkaitan dengan Ferdy Sambo, mulai dari penembakan, judi, hingga jaringan Sambo.

Ia juga khawatir wacana hukuman mati akan merugikan pihak keluarga korban (Brigadir J). Sebab, penegakan hukum pada kasus tersebut menjadi tidak fokus dan pemulihan terhadap keluarga korban menjadi terabaikan.

“Hukuman mati itu dibuat seakan-akan sistem bekerja. Jadi orang-orang yang tidak suka kasus ini dibongkar akan mengangkat isu hukuman mati,” tambahnya.

Penggunaan Pasal 340 KUHP

Sementara itu terkait dengan penggunaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana pada kasus pembunuhan Brigadir J, Erasmus belum dapat berkomentar terlalu panjang.

Pasal 340 KUHP menyebutkan pelaku pembunuhan berencana dapat diganjar dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.

Menurut Erasmus, penerapan pasal tersebut dalam penanganan kasus itu perlu digali lebih jelas, termasuk orang-orang yang terlibat dalam perencanaan dan pelaksanaan perencanaan.

Di lain kesempatan, Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan pernah menyampaikan kekhawatiran penggunaan Pasal 340 subsider 338 yang digunakan Polri untuk menjerat Ferdy Sambo dan istrinya. Ia meyakini Sambo dan istrinya akan bebas jika pasal itu yang digunakan oleh polisi.

Pasal 338 KUHP sendiri berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”

“Saya pastikan ini akan lepas, tidak terbukti pasal 340 dan pasal 338. Ini bahaya, Bapak (baca:Kapolri) membuat bom waktu lagi dan akhirnya kasihan hakim,” kata Arteria dalam Rapat Kerja bersama Kapolri di Gedung DPR, Jakarta, pada Rabu (24/8).

Berdasarkan penjelasan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam pertemuan dengan DPR, setidaknya terdapat dua dugaan motif pembunuhan dalam kasus Brigadir J yaitu karena pelecehan atau perselingkuhan.

Survei Indikator: Mayoritas Responden Menilai Sambo Pantas Dihukum Mati

Hasil survei Indikator Politik yang disampaikan pada Kamis (25/8) menyebutkan bahwa mayoritas warga atau 54,9 persen responden menilai Ferdy Sambo pantas dihukum mati. Sedangkan, jumlah responden yang menilai bahwa Sambo pantas dihukum seumur hidup mencapai 26,4 persen.

Survei tersebut melibatkan 1.229 responden pada 11-17 Agustus 2022 dengan tingkat kepercayaan kurang lebih 2,9 persen.

Hasil survei juga menyebutkan mayoritas warga juga percaya bahwa Sambo merupakan dalang pembunuhan terhadap Brigadir J.

“Sebagian besar meminta FS (Ferdy Sambo) dihukum mati. Saya tidak tahu secara teknis menurut hukum pidana, tapi 55 persen menurut publik punya persepsi sebaiknya FS dihukum mati,” jelas Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi, Kamis (25/8). [sm/rs]

Artikel ini bersumber dari www.voaindonesia.com.