redaksiharian.com – RA (40), tersangka pencabulan anak di Palembang ditangkap saat sedang jalan kaki menggunakan kostum pocong pada Rabu, 24 Mei 2023. Rian saat itu hendak pergi ke kantor Kejati Sumsel melalui Jembatan Ampera.
Polda Sumsel menuturkan, penangkapan RA dilakukan guna memenuhi kelengkapan berkas perkaranya yang saat ini sudah sampai di tahap dua. Meski demikian, penahanan terhadap RA belum dapat dipastikan menanti hasil pemeriksaan lebih lanjut.
RA sebelumnya dilaporkan melakukan pencabulan terhadap seorang anak berusia 5 tahun pada 2022 lalu. Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas bukti visum yang telah dilampirkan pihak keluarga korban.
Meski demikian, RA tidak ditahan atas pertimbangan tersangka bersikap koopratif, yang bersangkutan hanya wajib lapor bila penyidik kepolisian membutuhkan keterangan dalam proses pemenuhan berkas perkara.
“Pelaporan itu diterima pada Juni 2022, sebelum saya jadi Kasubditnya. Saat ini sudah naik ke penyidikan dan ditetapkan tersangka atas kecukupan alat bukti di antaranya hasil visum korban,” ujar Kepala Subdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kompol Tri Wahyudi.
Tak terima dituding mencabuli, untuk membersihkan namanya, pria 40 tahun itu melakukan sumpah pocong di hadapan warga. Rian dilaporkan merapal sumpah pocong sebanyak 2 kali, yakni tanggal 15 dan 18 Mei 2023.
Penasihat hukum tersangka RA, Jhon Fredi, mengatakan sumpah pocong itu dilakukan tanpa ada paksaan dari pihak mana pun. Walau demikian, Kompol Tri Wahyudi memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai dengan permintaan pelapor atau pihak keluarga korban.
“Ya. Proses hukum ini terus berjalan atau berlanjut,” ucapnya.***