redaksiharian.com – Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa menjelaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), salah satunya ditujukan agar Otorita IKN Nusantara menjadi lebih lincah dalam membentuk badan usaha.
“Ada kelebihannya yang akan kita berikan ke IKN, jadi misalnya mereka bisa langsung bekerja dengan badan usaha otorita yang berbeda baik dari bentuk seperti BUMN ataupun BUMD, jadi dia lebih agile,” kata Suharso kepada awak media di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa.
Suharso menegaskan kembali bahwa revisi UU IKN meliputi tiga poin utama, yakni perihal pertanahan, kewenangan lembaga yang diperbaiki, dan penyempurnaan pendanaan serta pembiayaan.
“Jadi kita ambil yang baik-baik, praktik baik yang sudah terjadi selama ini yang kita letakkan di UU yang baru ini nanti. Mudah-mudahan akan sukses berjalan, itu intinya,” ujarnya.
Menteri PPN menambahkan bahwa perbaikan juga diterapkan untuk aspek pertanahan di revisi UU IKN nanti.
Menurut Suharso, di UU IKN saat ini aspek pertanahan menggunakan pendekatan sebagai kementerian/lembaga pemerintah, sehingga untuk sejumlah urusan harus melalui bendahara negara yang menguasai kekayaan negara.
“Tapi kita sekarang meletakkannya sebagai pemerintah daerah khusus, dengan demikian kekayaan itu ada sebagian yang diserahkan kepada daerah,” katanya.
Suharso sebelumnya sempat memastikan pembahasan revisi UU IKN akan dilakukan oleh DPR RI di masa persidangan V Tahun Sidang 2022-2023.
Pembangunan IKN dipastikan tetap berjalan serta dijadikan sebagai salah satu proyek prioritas strategis dalam kebijakan belanja 2024 Kementerian Keuangan.
Pembangunan IKN ditujukan untuk mewujudkan pembangunan ekonomi yang inklusif, kompetitif, dan meluaskan serta memeratakan magnet pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan demikian ekonomi Indonesia tidak hanya bertumpu pada Pulau Jawa.