RedaksiHarian – Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Barat menunda penutupan sementara PT Merak Jaya Beton setelahperusahaan tersebut menyatakan komitmennya untuk mengimplementasikan izin lingkungan.
“Kami belum menutup PT Merak Jaya Betonkarena mereka mengikuti arahan dan juga merealisasikan apa yang terdapat di dalam dokumen lingkungan,” kata Kepala SudinLH Jakarta Barat, Ahmad Hariadi saat ditemui di Jakarta, Jumat.
Lebih lanjut Ahmad menyebut dalam pemantauan terhadap perusahaan terungkap mereka sudah mengimplementasikan izin lingkungan seperti melakukan penyiraman secara berkala.
“Hari ini juga, berdasarkan informasi, PT Merak Jaya Betonsudah memasangparanet (jaring) dan dust collector (pengumpul debu) untuk menekan polusi udara,” kataAhmad.
Hingga kini, SudinLH masih melakukan pemantauan intensif terkait pemberlakuan implementasi izin lingkungannya.
“Ini kita akan lihat implementasi izin lingkungan, kalau tidak dilakukan, maka kami akan menutup sementara sampai mereka mematuhinya,” kata Ahmad.
Sebelumnya SudinLH Jakbar memberikansanksi administratif paksaan. Hal ini lantas ditindaklanjutiPT Merak Jaya Beton dengan membuat izin lingkungan yang diajukan lewatSistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau laman.
“Kemarin itu, PT Merak Jaya Beton teridentifikasi belum memiliki dokumen lingkungan, tapi sudah membuat izin lingkungan pada saat dikeluarkan oleh OSS,” kata Ahmad.
Ahmad menyebutpihaknya memaksa PT Merak Jaya Beton, melalui “Sanksi Administrasi Paksaan” untuk melengkapi dokumen lingkungan terkait.
Hingga kini, pihaknya terus memantau operasi dari perusahaan tersebut beserta tujuh perusahaan pabrik beton siap pakai atauconcretebatchingplant (CBP) lainnya di wilayah Jakarta Barat.
“Ada tujuh CPB lain yang masih beroperasi dan kita terus memantau implementasi lingkungan dari perusahaan-perusahaan tersebut,” ungkap Ahmad.