redaksiharian.com – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan kebijakan subsidi mobil listrik . Menurutnya kebijakan baru akan aktif pada 1 April 2023 mendatang.

Menurut Luhut, kebijakan ini kini tengah dihutung ulang. Termasuk berapa pemberian subsidi untuk masing-masing mobil listriknya.

“Untuk kendaraan bermotor listrik berbasis berbasis baterai (KBLBB) roda empat ke atas termasuk bus, yang kami sebut insentif fiskal baru akan diumumkan kebijakannya tepat 1 April 2023. Saat ini kami tengah proses finalisasi yang sedang dirampungkan bersama,” ucap Luhut menjelaskan pada Senin, 20 Maret 2023.

Luhut menyatakan kebijakan ini akan membuat ekosistem mobil listrik lebih cepat terbangun. Pasalnya subsidi akan menyebabkan harga kendaraan elektrifikasi jadi lebih terjangkau.

“Melalui kebijakan ini, masyarakat diharapkan bisa memperoleh KBLBB dengan harga lebihh terjangkau,” tuturnya.

Di kesempatan yang sama, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyatakan bocoran subsidi mobil listrik . Memang kini hasil akhir kebijakan belum diputuskan.

Tapi menurutnya, subsidi mobil listrik akan menurunkan harga hingga 32 persen. Hal tersebut karena berbagai perhitungan.

Pertama ada pembebasan pajak (tax holiday) 20 tahun sesuai dengan nilai investasi untuk industri logam dasar hulu besi baja termasuk smelter nikel dan produksi baterai.

Ada juga pengurangan pajak 300 persen untuk biaya pengembangan dan penelitian bidang pembangkita tenaga listrik dan baterai listrik. Kemudian pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang tambang termasuk bijih, nikel, sebagai bahan baku baterai.

Selanjutnya, mobil listrik juga akan dibebaskan dari pajak pertambahan nilai (PPN) atas impor dan perolehan barang modal untuk pabrik industri kendaraan bermotor. Pajak pertambahan nilai barang mewah (PPnBM) mobil listrik juga dihapus jadi 0 persen.

“Jadinya, secara akumulatif, insentif fiskal yang diberikan dari sisi perpajakan selama masa pakainya akan mencapai 32 persen dari harga jual untuk mobil listrik . Sedangkan 18 persen untuk harga jual motor listrik,” kata Sri Mulyani.

Perlu diketahui, subsidi juga diberikan untuk motor listrik. Subsidi untuk kendaraan elektrifikasi roda dua sudah berlaku per 20 Maret 2023.***