redaksiharian.com – Kementerian Keuangan memberikan penjelasan soal keterangan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang mengungkap eks 16 pejabat Kementerian Keuangan terlibat transaksi mencurigakan. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan dalam daftar itu hanya 9 eks pejabat Kemenkeu yang terlibat transaksi mencurigakan.

“Sembilan orang merupakan pegawai/mantan pegawai Kemenkeu tersebut, dengan lima orang di antaranya sudah berstatus terpidana, tiga orang berstatus tersangka dan satu orang sebagai saksi,” kata Prastowo dalam keterangannya, dikutip Jumat (9/6/2023).

Prastowo menerangkan, sementara tujuh orang sisanya ditegaskan bukan pegawai Kemenkeu. Menurutnya, dalam paparan Ketua KPK hanya menyebutkan List 33 LHA PPATK Terkait Kemenkeu dan Pajak dan tidak menyatakan bahwa 16 orang tersebut pegawai Kemenkeu.

“Maka dapat kami jelaskan bahwa dari 16 nama tersebut, tujuh di antaranya bukan pegawai Kemenkeu yakni Sukiman (mantan anggota DPR), Natan Pasomba dan Suherlan (mantan pegawai Dinas PU Kabupaten Pegunungan Arfak), Agus Susetyo, Aulia Imran Maghribi, Ryan Ahmad Rinas (konsultan pajak), Veronica Lindawati (swasta),” jelasnya.

Dia juga menegaskan bahwa kasus yang diungkapkan oleh Ketua KPK merupakan kasus lama. Prastowo menuturkan data yang dipaparkan Ketua KPK merupakan informasi yang termasuk dalam kasus Rp 349 triliun. Di mana itu yang dikirimkan oleh PPATK ke APH, dan sebagian besar sudah ditindaklanjuti, baik oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu) maupun KPK.

“Kami mengapresiasi koordinasi dan sinergi pencegahan dan penegakan hukum bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berjalan baik sampai saat ini. Kami juga memahami Pemaparan Ketua KPK pada rapat kerja bersama Komisi III DPR pada Rabu (7/6/2023) mengenai data pegawai Kemenkeu yang terlibat transaksi mencurigakan merupakan kasus lama dan sejalan dengan hasil koordinasi selama ini, bersama PPATK, KPK, dan APH lainnya,” ungkapnya.

Berikut ini rincian sembilan pegawai/mantan pegawai Kemenkeu dimaksud:

1. Andhi Pramono (Pegawai Bea Cukai, masih dalam proses penyidikan)2. Eddi Setiadi (Mantan Kepala Karikpa Bandung Satu, Putusan Kasasi Tahun 2010, 7 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp200.000.000, Uang Pengganti Rp 565.000.000)3. Istadi Prahastanto (Mantan Pegawai Bea Cukai, masih dalam proses penyidikan)4. Heru Sumarwanto (Mantan Pegawai Bea Cukai, masih dalam proses penyidikan)5. Yul Dirga (Mantan Kepala KPP Penanaman Modal Asing Tiga, Putusan Kasasi Tahun 2021, 7 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 300.000.000, Uang Pengganti USD18.425, SGD 14.400 dan Rp 50.000.000)6. Hadi Sutrisno (Mantan Pemeriksa Pajak Madya KPP Penanaman Modal Asing Tiga, Putusan Banding Tahun 2020, 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 200.000.000)7. Yulmanizar (Mantan Pemeriksa Pajak Muda Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, berstatus saksi)8. Wawan Ridwan (Mantan Pemeriksa Pajak Madya Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, Putusan Kasasi Tahun 2023, 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 200.000.000, Uang Pengganti Rp 2.373.750.000)9. Alfred Simanjuntak (Mantan Pemeriksa Pajak Madya Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, Putusan Kasasi Tahun 2023, 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 200.000.000, Uang Pengganti Rp 8.237.292.900)

“Kecuali Andhi Pramono, kasus yang melibatkan delapan pegawai/mantan pegawai Kemenkeu tersebut terjadi dalam kurun waktu 2004-2019,” tambahnya.

Prastowo menegaskan, Kementerian Keuangan tidak berkompromi dan senantiasa berkomiten untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap penyimpangan. Menurutnya, Kemenkeu juga aktif berkoordinasi dengan instansi penegak hukum, termasuk PPATK, KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan demi memastikan tuntasnya tindak lanjut penegakan hukum.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang secara konsisten membantu dan memberikan dukungan bagi Kemenkeu untuk terus berbenah, melakukan perbaikan, dan penguatan kelembagaan. Saat ini, kami juga melakukan tindak lanjut secara terukur, objektif, dan transparan dan disupervisi oleg Satgas TPPU di bawah arahan Kemenko Polhukam,” tutupnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis 16 nama yang terkait dengan transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan dan Pajak. Dalam daftar tersebut, ada Andhi Pramono yang merupakan mantan Kepala Bea Cukai Makassar.

Firli Bahuri mengungkapkan, pihaknya menindaklanjuti 33 laporan hasil analisis (LHA) dari PPATK. Dia menyatakan sebanyak 12 LHA PPATK dalam proses hukum.

“Dari 12 LHA yang telah menjalani proses hukum sebagai berikut,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam rapat dengan Komisi III, Jakarta, Rabu (7/6/2023).

Dari data yang Firli paparkan, beberapa orang tercatat memiliki transaksi jumbo. Sebut saja, Hadi Sutrisno yang berstatus terpidana nominal transaksinya mencapai Rp 2,76 triliun.

“Kami ingin sampaikan dari 16 tersangka tersebut dengan nilai transaksi Rp 8,5 triliun sudah kami tuntaskan,” kata Firli.