redaksiharian.com – Anggota Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman menyinggung soal kewenangan DPR jika Mahkamah Konstitusi (MK) kukuh memutus perkara sistem pemilu menjadi proporsional tertutup.

Kewenangan DPR yang dimaksud adalah terkait penganggaran atau budgeting terhadap institusi atau lembaga negara yang menjadi mitranya.

Hal ini disampaikannya saat penyampaian sikap delapan fraksi partai politik DPR atas dugaan bocornya hasil putusan MK terhadap gugatan sistem pemilihan legislatif (Pileg).

Mulanya, Habiburokhman mengatakan bahwa DPR, sebagai lembaga legislatif, memiliki sejumlah kewenangan. Namun, dia mengatakan, pihaknya tak ingin pamer kekuasaan atas beragam kewenangan yang diberikan kepada DPR.

Dia menyinggung bila MK bersikeras dengan informasi yang beredar, bahwa sudah diputuskan sistem pemilu proporsional tertutup, maka DPR akan menggunakan kewenangan budgeting terhadap MK.

“Ya jadi kita tidak akan saling memamerkan kekuasaan, tapi juga kita akan mengingatkan bahwa kami legislatif juga punya kewenangan apabila memang MK berkeras,” kata Habiburokhman sebelum menutup konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (30/5/2023).

“Kami juga akan menggunakan kewenangan kami ya. Begitu juga dalam konteks budgeting, kami juga ada kewenangan, mungkin itu,” ujar anggota Komisi III DPR ini.

Mendengar pernyataan Habiburokhman, sontak perwakilan Fraksi-fraksi parpol DPR lainnya yang hadir dalam konferensi pers ini ikut tertawa.

Konferensi pers itu pun akhirnya disudahi dengan menegaskan bahwa delapan fraksi menyatakan sikap tetap menolak jika MK akhirnya memutuskan mengabulkan gugatan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup.

Sebelumnya diberitakan, mantan Wamenkumham Denny Indrayana mengeklaim mendapat informasi soal putusan MK terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,” kata Denny lewat cuitan di akun Twitternya @dennyindranaya, Minggu.

Dalam cuitannya, Denny juga sempat menyinggung soal sumbernya di MK. Meski tidak menjawab dengan gamblang, Denny memastikan sumbernya bukan hakim konstitusi.

“Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi,” ujarnya.

Sementara itu, MK telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan Nomor Registrasi Perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Keenam orang yang menjadi Pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan jadwal sidang uji materi sistem Pemilihan Umum (Pemilu) belum mencapai pembahasan keputusan.

Fajar mengatakan, perkara tersebut baru sampai ke tahap penyerahan kesimpulan yang akan dilakukan pada Rabu (31/5/2023) lusa.

“Yang pasti sesuai agenda persidangan terakhir dalam perkara tersebut, tanggal 31 mendatang penyerahan kesimpulan para pihak,” kata Fajar saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin (29/5/2023).

Hal tersebut sekaligus membantah isu kebocoran putusan MK yang disebut telah menetapkan sistem Pemilu, khususnya pemilihan anggota legislatif (Pileg) menjadi sistem proporsional tertutup.

Fajar mengungkapkan, setelah tahap penyerahan kesimpulan baru akan dibahas dan diambil keputusan dari Majelis Hakim.

“Selanjutnya, kalau putusan sudah siap, akan diagendakan sidang pengucapan putusan, begitu alurnya,” ujar Fajar