
RedaksiHarian – Informasi soal Harun Masiku masih berada di Indonesia disebut sebagai data lama. Menurut Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Asep Guntur Rahayu, data tersebut terhitung sejak Harun melintas ke negara lain.
“Iya, data perlintasan yang lama, jadi terhitung pada saat melintas itu,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK , Jakarta Selatan pada Jumat, 11 Agustus 2023, dikutip dari Antara.
Hingga saat ini, kata dia, KPK belum menemukan data terbaru mengenai perlintasan Harun Masiku di perbatasan Indonesia.
ADVERTISEMENT
“Sampai saat ini belum tercatat lagi ada data perlintasan dan melintas lagi,” ucapnya.
Data menunjukkan bahwa mantan politikus PDIP Harun Masiku diketahui pernah terdeteksi melintas ke Singapura pada 16 Januari 2020 dan kembali ke Indonesia pada 17 Januari 2020.
Namun, pada saat itu Polri belum menerbitkan red notice. Hingga 1,5 tahun lamanya, baru Polri diminta menerbitkan red notice pada 30 Juni 2021.
Saat ini masih ada tiga orang masih menjadi DPO KPK . Ada dugaan bahwa para tersangka maling uang rakyat tersebut bersembunyi di luar negeri.
Pertama adalah tersangka dugaan pemberian hadiah atau janji terkait pengadaan pada PT PAL Kirana Kotama (KK) alias Thay Ming yang telah ditetapkan sebagai DPO KPK sejak 15 Juni 2017.
Selanjutnya Harun Masiku dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019—2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ditetapkan sebagai DPO sejak 17 Januari 2020.
Ketiga, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin yang telah menjadi DPO KPK sejak 19 Oktober 2021. Paulus Tannos adalah tersangka dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik tahun 2011—2013 di Kementerian Dalam Negeri.
Irjen Krishna Murti sempat mengatakan bahwa Harun Masiku sempat bepergian ke luar negeri tetapi berselang satu hari dia kembali lagi memasuki wilayah hukum Indonesia.
Krishna menjelaskan berdasarkan data pelintasan, Harun Masiku pernah keluar negeri pada 16 Januari 2020. Berselang satu hari, dia kembali ke Indonesia.
Harun Masiku masih bisa meninggalkan wilayah hukum Indonesia lantaran red notice baru diterbitkan pada 30 Juni 2021.
“16 Januari dia keluar (negeri) 2020 besoknya balik RI. Red Notice keluar tanggal 30 Juni 2021. Dia ( Harun Masiku ) keluar masuk sebelum red notice diterbitkan,” ucap Krishna.***