redaksiharian.com – Selain platform game macam Steam, Epic Games, Dota, dan Counter Strike, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga turut memblokir platform digital Yahoo mulai Sabtu (30/7/2022) pagi.
Pemutusan akses alias pemblokiran ini diterapkan sebagai sanksi administratif. Musababnya, Yahoo belum mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat (platform digital) ke Kominfo hingga batas waktu yang ditentukan, yaitu 29 Juli 2022.
Kewajiban pendaftaran platform digital ini merupakan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.
Search engine dan e-mail Yahoo diblokir
Yahoo terkenal sebagai perusahaan internet dengan layanan mesin pencari, e-mail, dan direktori.
Pantauan KompasTekno, search engine yang beralamat di yahoo.com dan yahoo.co.id serta layanan e-mail dengan URL mail.yahoo.co.id sudah diblokir oleh Kominfo.
Dengan begitu, ketiga situs tersebut sudah tidak bisa diakses oleh pengguna di Indonesia, terutama ketika menggunakan koneksi internet seluler dari provider by.U dan XL Axiata.
Di samping itu, jendela blokir berwarna merah itu juga memiliki keterangan yang berbunyi, “Maaf, akses ke situs ini diblokir oleh pemerintah Indonesia karena mengandung konten negatif yang melanggar peraturan perundangan di Indonesia”.
Sedangkan URL yahoo.com tidak bisa dibuka dan justru menampilkan jendela bertuliskan “This site can’t be reached” (Situs ini tidak dapat dijangkau), seperti gambar di samping.
Karena sudah diblokir, pengguna setia Yahoo di Indonesia tidak bisa lagi melakukan pencarian, membaca berita, serta mengakses layanan e-mail Yahoo.
Namun, akses ke situs Yahoo belum benar-benar diblokir sepenuhnya. Pasalnya, tim KompasTekno masih dapat membuka situs yahoo.com dan mail.yahoo.com menggunakan internet fixed broadband Oxygen.id, IndiHome, Iconnet, serta interner seluler dari provider Indosat.
Dikasih surat teguran pada 23 Juli
Sebelumnya diberitakan, Yahoo menjadi satu dari 12 platform digital yang sudah dikirimi surat teguran oleh Kominfo sejak Sabtu (23/7/2022).
Surat teguran berlaku selama lima hari kerja kerja setelah surat dikirim sehingga perhitungan hari tersebut dimulai pada Senin 25 Juli sampai Jumat 29 Juli 2022.
Bila masih belum mendaftarkan diri ke Kominfo hingga Jumat (29/7/2022) pukul 23.59 WIB, akases platform digital tersebut bakal diputus alias diblokir untuk pengguna di Indonesia. Seperti nasib situs yahoo.com, yahoo.co.id, dan email.yahoo.co.id, misalnya.
Kendati begitu, Kominfo menegaskan bahwa pemblokiran platform digital ini sifatnya sementara. Platform yang terkena sanksi blokir bisa mengajukan normalisasi untuk membuka pemblokiran.
Caranya adalah dengan melengkapi pendaftaran PSE melalui Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA).