redaksiharian.com – Visa merupakan salah satu dokumen yang harus dipersiapkan saat ingin jalan-jalan ke Jepang.

Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) pemegang paspor elektronik (e-paspor) bisa mengajukan registrasi bebas visa (Visa Waiver) secara langsung ke Kedutaan Besar Jepang di Indonesia, atau menggunakan jasa agen perjalanan.

Sementara itu, bagi pemilik paspor biasa yang ingin berwisata ke Jepang, mereka harus mengajukan permohonan visa terlebih dulu sesuai dengan kebutuhan perjalanannya.

“Proses pembuatan visa minimal empat hari kerja,” bunyi keterangan dari laman resmi Kedutaan Besar Jepang di Indonesia, Rabu (29/3/2023).

Biaya buat visa ke Jepang per 1 April 2023

Bila ingin bepergian ke Negeri Sakura, berikut daftar biaya mengurus visa ke Jepang per Sabtu (1/4/2023), dilansir dari laman Kedutaan Besar Jepang di Indonesia:

  • Visa Single Entry, Rp 330.000 dari yang sebelumnya Rp 400.000
  • Visa Multiple Enry, Rp 650.000 dari yang sebelumnya Rp 800.000
  • Visa Transit Rp 80.000 dari yang sebelumnya Rp 90.000

“Kami hanya menerima pembayaran dengan tunai. Mohon bantuannya untuk menyediakan uang pas,” tulis pernyataan dari laman tersebut.

Perlu diketahui, biaya akan berbeda bila mengurus visa sendiri atau menggunakan jasa agen perjalanan.

Lokasi pembuatan visa Jepang di Indonesia

Permohonan visa hanya akan diproses di konsulat yang sesuai dengan wilayah yurisdiksi masing-masing, sebagai berikut:

  • Konsuler Kedutaan Besar Jepang di Jakarta, Jalan M.H. Thamrin Nomor 24, Jakarta. Wilayah yurisdiksi (wilayah kerja) meliputi Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, dan Lampung.
  • Kantor Konsuler Jepang Makassar, di Gedung Wisma Kalla Lantai 7, Jalan Dr. Sam Ratulangi Nomor 8-10, Makassar. Wilayah yurisdiksi meliputi Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Maluku, Papua (Irian Jaya), Papua Barat.
  • Konsulat Jenderal Jepang di Surabaya, Jalan Sumatera Nomor 93, Surabaya. Wilayah yurisdiksi meliputi Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan
  • Konsulat Jenderal Jepang di Denpasar, Jalan Raya Puputan Nomor 170, Renon, Denpasar. Wilayah yurisdiksi meliputi Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur.
  • Konsulat Jenderal Jepang di Medan, Sinar Mas Land Plaza (Wisma BII), lantai 5, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 18, Medan. Wilayah yurisdiksi meliputi Nanggroe Aceh Darusalam, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Riau, Kepulauan Riau.

Jam operasionalnya adalah setiap Senin-Jumat (kecuali hari libur nasional dan libur kedutaan).

Pengajuan permohonan visa dibuka mulai pukul 08.30-12.00 waktu setempat, dan pengambilan pada pukul 13.30-15.00 waktu setempat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.