RedaksiHarian – Polda Metro Jaya memberikan dispensasi perpanjangan surat izin mengemudi ( SIM ) untuk masyarakat yang masa berlaku SIMnya mati di awal bulan ini. Dispensasi tersebut diberikan hingga akhir bulan Agustus.

Dispensasi SIM Polda Metro Jaya berlaku sejak Jumat, 11 Agustus 2023. Program baru akan berakhir pada 31 Agustus 2023.

Lewat kebijakan ini, masyarakat yang masa berlaku SIM habis di awal bulan dan sudah terlewat, bisa memperpanjangnya sekarang. Tapi kebijakan hanya berlaku sampai akhir bulan ini.

ADVERTISEMENT

Dikutip dari akun Instagram @tmcpoldametro, dispensasi itu diberikan karena Polda Metro Jaya sedang melakukan pemeliharaan jaringan.

Rencananya dispensasi perpanjangan SIM akan diberikan selama dua hari, terhitung sejak jaringan dinyatakan pulih.

Ada dua mekanisme perpanjangan SIM yang berlaku sampai akhir Agustus 2023 ini. Mekanismenya sebagai berikut:

1. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada saat pelaksanaan maintenance, dari tanggal 1-10 Agustus 2023 dapat diberikan toleransi waktu melaksanakan proses mekanisme perpanjangan SIM sampai dengan tanggal 31 Agustus 2023.

2. Bagi pemegang SIM pada poin satu yang tidak melaksanakan perpanjangan selama kurun waktu toleransi tersebut, maka melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.

Jadi artinya jika dispensasi perpanjangan SIM ini tidak dimanfaatkan, dan si pemohon lupa untuk memperpanjang SIMnya, maka ia harus melakukan prosedur pembuatan SIM yang baru.

Untuk informasi tambahan, biaya perpanjangan SIM sudah diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Untuk SIM A, akan dikenai biaya sebesar Rp80.000, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Akan tetapi, ada juga biaya tambahan lainnya, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp25.000, asuransi Rp50.000 dan biaya tes psikologi Rp60.000.***