redaksiharian.com – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling pada lima titik di empat kota Provinsi DKI Jakarta dan satu di Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Rabu, mulai dari mal, lapangan, hingga kampus.

Polda Metro Jaya melalui akun Twitter @tmcpoldametro di Jakarta, Rabu, menjelaskan layanan SIM ini dilayani di Jakarta pukul 08.00-14.00 WIB dengan lokasi sebagai berikut:

  • Jakarta Timur di Mal Grand Cakung
  • Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Barat diLTC Glodok dan Mal Citraland
  • Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng
  • Bekasi di Lapangan Kandang Sapi Haji Zupri, Jalan Rawa Semut RT05/RW03 Kelurahan Jakamulya, Bekasi Selatan (cuma sampai pukul 10.00 WIB).

Dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM Keliling, yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis diarahkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling masyarakat diminta menerapkan protokol kesehatan.